Nusantara

PT Visa 4 Bali Klarifikasi Isu Penggeledahan KPK, Sebut Penyidik Hanya Minta Keterangan Terkait Pengurusan Visa

Admin
×

PT Visa 4 Bali Klarifikasi Isu Penggeledahan KPK, Sebut Penyidik Hanya Minta Keterangan Terkait Pengurusan Visa

Sebarkan artikel ini
PT Visa 4 Bali Klarifikasi Isu Penggeledahan KPK
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares

MITRAPOL.com | Badung – Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penggeledahan kantor perusahaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perusahaan menyatakan kedatangan penyidik ke kantor mereka di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, hanya untuk meminta keterangan terkait administrasi pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA), bukan melakukan penggeledahan maupun penyitaan.

Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan, membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi kantor perusahaan. Namun, menurutnya, informasi yang menyebut adanya penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.

“Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan melakukan proses submit. Selebihnya bukan kapasitas kami,” ujar Januario dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (30/6/2026).

Januario menjelaskan PT Visa 4 Bali merupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengurusan administrasi visa bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Seluruh proses pengajuan visa, kata dia, dilakukan melalui sistem resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga membenarkan bahwa pemilik perusahaan, Rolly Agustinus Diang, sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta. Namun, menurutnya, pemeriksaan berlangsung sekitar satu hari dan setelah itu yang bersangkutan kembali ke Bali.

Manajemen juga membantah informasi yang menyebut istri Rolly turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik.

“Istri Pak Rolly saat ini berada di rumah karena baru selesai menjalani operasi. Beliau memang sempat dimintai keterangan di Bali, tetapi tidak dibawa ke Jakarta,” kata Januario.

Terkait informasi yang beredar mengenai penyitaan tiga koper dari kantor perusahaan, Januario menyatakan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik hanya membawa sejumlah dokumen administrasi berupa tiga bendel catatan.

Dalam keterangannya, manajemen PT Visa 4 Bali juga menegaskan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai penyedia jasa administrasi pengurusan visa.

Menurut Januario, perusahaan yang telah beroperasi sejak 2015 itu bertugas membantu menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan visa melalui sistem resmi. Adapun proses verifikasi hingga persetujuan visa sepenuhnya menjadi kewenangan instansi keimigrasian.

“Kami hanya melakukan proses submit. Setelah itu, proses verifikasi hingga persetujuan menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dilakukan penyidik KPK pada 17 Juni dan 24 Juni 2026.

Sebanyak empat orang dimintai keterangan, yakni Rolly Agustinus Diang yang diperiksa di Jakarta, serta Januario Soares, I Wayan Darma Ari Setiawan, dan Welmince E. Laan yang diperiksa di Polresta Denpasar.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada mekanisme pengurusan visa.

Januario menambahkan bahwa proses pengurusan visa secara normal membutuhkan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

Manajemen PT Visa 4 Bali menyatakan pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan berdampak terhadap aktivitas usaha perusahaan.

Menurut Januario, jumlah pelanggan yang menggunakan jasa perusahaan mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen setelah informasi tersebut beredar.

Ia mengatakan perusahaan yang sebelumnya melayani lebih dari 20 pelanggan setiap hari kini menerima kurang dari 10 pelanggan per hari.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen PT Visa 4 Bali menyatakan telah mengirimkan somasi kepada salah satu media lokal serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Belum terdapat keterangan resmi dari KPK yang membantah maupun mengonfirmasi pernyataan manajemen PT Visa 4 Bali mengenai kedatangan penyidik ke kantor perusahaan tersebut.