MITRAPOL.com | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita 110 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan pegunungan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial AH (34) yang diamankan pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur.
Dari tangan AH, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto sekitar 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh ganja dari seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Aceh Selatan memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
Pada 20 Juli 2026, tim berhasil mengamankan M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur.
Dari tersangka M, polisi menyita lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat kurang lebih 1.000 gram yang diduga akan digunakan untuk pembibitan tanaman ganja.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah M mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial Y (54).
Tim Opsnal selanjutnya mengamankan Y dan melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan tersangka.
Didampingi aparatur desa setempat, polisi melakukan penyisiran di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang sebagian di antaranya telah dipangkas dan diduga siap dipanen.
Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan sebuah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres. Senin (20/7/2026).
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para tersangka.
Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan peredaran, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.












