Oleh: Hendry Ch. Bangun
Ciputat, 23 Juli 2026.
MITRAPOL.com — Dalam Gala Dinner HUT Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) ke-3 di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta, Jumat (18/7/2026) atas fasilitasi Anggota DPD Yoyga Ahmad Syauqi Suratno, anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, menyatakan jika tidak ada aral melintang, dalam amandemen UU Hak Cipta, karya jurnalistik akan menjadi objek hak cipta yang penggunaannya memberi dampak finansial bagi perusahaan media. Sama seperti lagu, yang akan memperoleh royalti sebagaimana sudah berlaku saat ini.
Pernyataan itu dia ulang lagi di Penyerahan Anugerah dan Pena Emas ke sejumlah tokoh pemerintahan dan swasta pada Sabtu (18/8) malam di Hotel Alana.
“Dengan demikian akan ada pendapatan baru bagi media, selain dari iklan, kemitraan, dll yang selama ini menjadi sumber pemasukan media,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028 ini.
Dia menengarai, kerjasama dengan pemerintah di provinsi, kabupaten/kota yang kerap menjadi andalan media, telah mengurangi kemandirian pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kontrolnya.
Buntutnya, media khususnya di daerah semakin kehilangan idealisme, bersikap pragmatis, yang lama-lama mengurangi peran vital pers sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi.
Sulit untuk kritis dan korektif terhadap kebijakan dari penyelenggara negara yang saat ini banyak bermasalah, koruptif, dan merasa bahwa duit rakyat dari pajak dianggap milik gubernur, bupati, atau walikota sehingga ingin mengatur berita.
Kementerian Hukum sudah menunjukkan keberpihakan untuk mendukung amandemen UU Hak Cipta ini, kemudian Dewan Pers bersama konstituen dan pihak relevan, telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membuat draft final.
Ada sedikit perbedaan dari draf yang dibuat Kemenkum dan keinginan masyarakat pers, khususnya terkait pola Kerjasama, agar sesuai dengan kondisi faktual pers kiita. Saya sendiri mewakili JMSI sempat ikut dalam diskusi yang diadakan Dewan Pers dan pemangku kepentingan pers.
Secara sederhana, alurnya kira-kira begini. Pihak manapun khususnya platform digital dan Perusahaan AI yang mengambil karya jurnalistik (dengan tujuan komersial) dan menyebarkan kembali dalam berbagai bentuk, akan dijaring, dan dicatat.
Kemudian Lembaga yang menjaring dan mencatat akan melakukan penagihan ke mereka, kemudian uangnya akan diserahkan ke perusahaan media yang berita atau karya jurnalistiknya diambil.
Poin penting di sini ada beberapa. Dimulai dari karya jurnalistik yang diambil, dicuplik, dikutip, dll. Akan dibuat batasannya agar jelas.
Di sini banyak pendapat mengatakan, itu haruslah karya jurnalistik berkualitas, sesuai Kode Etik Jurnalistik, yang dihasilkan dengan peliputan lapangan, ada effort, orisinal, atau berciri khas, dll. Bukan hasil jumpa pers, muatan press release, dan sejenisnya.












