MITRAPOL.com, Pelalawan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI) menyoroti pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan, Riau.
Organisasi tersebut mengaku belum menerima tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfo sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Umum DPP LSM KIPPI, Nelson Hutahean, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi melalui surat elektronik (email) resmi kepada PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pelalawan.
Namun, hingga batas waktu yang menurutnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban ataupun pemberitahuan resmi.
“Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Badan publik diharapkan memberikan pelayanan informasi secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nelson, Senin (27/7/2026).
Menurut Nelson, dokumen yang dimohonkan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Tahun Anggaran 2024. Selain melalui email, permohonan tersebut juga diklaim telah disampaikan melalui nomor WhatsApp Kepala Diskominfo Kabupaten Pelalawan.
Karena belum memperoleh tanggapan, LSM KIPPI berencana menyerahkan kembali permohonan informasi secara langsung ke Kantor Diskominfo Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari pemenuhan prosedur administratif sebelum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Wakil Sekretaris Umum DPP LSM KIPPI, Intan Masyuri, S.E., menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, badan publik berkewajiban memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau memberikan pemberitahuan perpanjangan beserta alasannya apabila diperlukan.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada tanggapan, kami akan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Riau,” kata Intan.
LSM KIPPI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait pernyataan LSM KIPPI.
Redaksi MITRAPOL membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Diskominfo Kabupaten Pelalawan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












