MITRAPOL.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram ke sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial HS (19) dan JD (25) di wilayah Kecamatan Medan Labuhan. Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, ganja, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan HS di Jalan Rawe V, Medan Labuhan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan JD di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan,” ujar AKBP Rafli, Senin (27/7/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta sekitar 6 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah.
Menurut AKBP Rafli, para terduga pelaku diduga mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan isi paket sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.
Untuk mengelabui pemeriksaan, paket juga diduga diisi batu agar beratnya menyerupai barang yang dicantumkan pada dokumen pengiriman.
“Modus yang digunakan adalah mengirim paket dengan keterangan barang elektronik atau suku cadang kendaraan. Berat paket disamarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun dengan frekuensi pengiriman yang disebut mencapai sekitar 10 kali setiap bulan ke sejumlah daerah, termasuk wilayah Indonesia bagian timur.
Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polrestabes Medan juga menyatakan masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata AKBP Rafli.
Polisi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.












