MITRAPOL.com | Blora – Sejumlah orang tua siswa baru SMP Negeri 1 Kedungtuban, Kabupaten Blora, mengeluhkan biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah yang dinilai cukup memberatkan.
Di sisi lain, pihak sekolah menegaskan tidak pernah mewajibkan orang tua membeli paket seragam melalui sekolah.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, biaya yang disebutkan berbeda antara siswa laki-laki dan perempuan.
Untuk siswi perempuan, orang tua mengaku diminta membayar Rp285.000 yang mencakup seragam olahraga serta dua jilbab berwarna putih dan cokelat. Sementara untuk siswa laki-laki sebesar Rp205.000 untuk seragam olahraga beserta atribut.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut.
“Biaya itu cukup memberatkan kami. Apalagi sekolah negeri seharusnya gratis. Sampai sekarang saya belum bisa membayar dan anak saya merasa malu karena teman-temannya sudah melunasi,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Wali murid tersebut berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan biaya perlengkapan sekolah agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Kedungtuban, Prasetyo, membantah adanya pungutan resmi maupun kewajiban membeli paket seragam dari sekolah.
“Pihak sekolah tidak pernah meminta atau menetapkan harga tertentu untuk seragam. Seragam dasar merupakan tanggung jawab orang tua dan dapat dibeli di mana saja sesuai ketentuan sekolah,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang menawarkan paket seragam dengan harga tertentu, hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi sekolah dan tidak bersifat wajib.
“Orang tua bebas menentukan tempat pembelian. Tidak ada unsur paksaan. Jika ada hal yang belum jelas, kami persilakan orang tua berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu wali murid. Menurutnya, pembahasan mengenai biaya seragam dilakukan dalam rapat yang dihadiri kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru BK, serta para wali murid.
“Kami dikumpulkan di aula untuk rapat membahas biaya seragam. Setelah membayar, kami hanya diminta menandatangani buku tanpa menerima kuitansi atau tanda terima pembayaran,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait perbedaan informasi mengenai mekanisme rapat dan pembayaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












