Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Tangkap Dua Terduga Pengedar, Polsek Kembangan Sita 1 Kg Sabu, 70 Vape Etomidate dan 75 Ribu Butir Obat Keras

Admin
×

Tangkap Dua Terduga Pengedar, Polsek Kembangan Sita 1 Kg Sabu, 70 Vape Etomidate dan 75 Ribu Butir Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Tangkap Dua Terduga Pengedar, Polsek Kembangan Sita 1 Kg Sabu, 70 Vape Etomidate dan 75 Ribu Butir Obat Keras
Gambar ilustrasi by Google_Tribratanewsntt.com

MITRAPOL.com, Jakarta Barat – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras dalam operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita lebih dari 1 kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras, serta puluhan vape yang diduga mengandung zat Etomidate.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kedua penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat.

Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 vape yang diduga mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap MS (24) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 13 vape yang diduga mengandung Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam, beserta buku catatan transaksi dan telepon genggam.

“Pengungkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Secara keseluruhan, dari dua kasus tersebut polisi menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape yang diduga mengandung Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dinilai dapat mengancam kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MS dengan sangkaan pelanggaran ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RRF dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.