Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Praktisi Hukum Desak Forkopimda Aceh Selatan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal

Admin
×

Praktisi Hukum Desak Forkopimda Aceh Selatan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Desak Forkopimda Aceh Selatan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal
Praktisi Hukum Desak Forkopimda Aceh Selatan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal

MITRAPOL.com, | Aceh Selatan – Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H., mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Selatan mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Desakan tersebut disampaikan Misbar kepada wartawan di Kota Fajar, Selasa (11/8/2026). Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan penanganan secara terukur terhadap aktivitas pertambangan yang diduga terjadi di Kecamatan Kluet Tengah, Samadua, Meukek, Labuhanhaji, dan sejumlah wilayah lainnya.

Menurut Misbar, persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial apabila tidak ditangani secara serius.

“Kerusakan hutan yang tidak terkendali, ancaman krisis air bersih, rusaknya ekosistem sungai, dan konflik sosial harus segera dihentikan sebelum semakin parah,” kata Misbar.

Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki dasar perizinan serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak berhenti hari ini. Dampaknya bisa puluhan tahun. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

Minta Penegakan Hukum Menyasar Aktor Utama

Misbar secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan koordinasi lintas sektor sesuai kewenangan dalam menangani persoalan pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Bupati harus menjadi garda terdepan. Pemerintah daerah harus melakukan koordinasi lintas sektor dan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan hanya imbauan di atas kertas,” katanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Selatan, tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

“Jangan hanya pekerja yang ditangkap. Siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang membekingi, itu yang harus dibongkar secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Selain kepolisian, Misbar meminta Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengawal proses hukum secara objektif. Sementara Kodim 0107/Aceh Selatan diharapkan mendukung upaya menjaga keamanan wilayah sesuai tugas dan kewenangannya.

Soroti Dugaan Dampak Tambang di Kluet Tengah

Kecamatan Kluet Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Misbar meminta pemerintah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan aktivitas tambang di wilayah tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang nyata-nyata merusak lingkungan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan terkait rencana pengujian sampel air Sungai Kluet yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai kondisi kualitas air sungai tersebut.

“Hasil uji laboratorium harus dilakukan secara objektif dan diumumkan secara terbuka. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat Kluet Tengah yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Kluet,” ujarnya.

Misbar mengajak aktivis lingkungan, mahasiswa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat luas turut mengawal persoalan pertambangan di Aceh Selatan.

“Ini bukan persoalan satu kelompok, ini persoalan masa depan Aceh Selatan. Semua harus peduli menjaga alam kita,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Jika persoalan besar seperti ini tidak ditangani serius, wajar jika publik curiga. Karena itu Forkopimda harus menunjukkan komitmen dan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.