Scroll untuk baca artikel
Ragam

Aktivitas Pemindahan Solar ke Kapal di Palaran Disorot, Legalitas dan SOP Dipertanyakan

Admin
×

Aktivitas Pemindahan Solar ke Kapal di Palaran Disorot, Legalitas dan SOP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pemindahan Solar ke Kapal di Palaran Disorot, Legalitas dan SOP Dipertanyakan
Aktivitas Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari dua mobil tangki ke sebuah kapal di kawasan Pelabuhan Handile Bakti, RT 24, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

MITRAPOL.com, Samarinda – Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari dua mobil tangki ke sebuah kapal di kawasan Pelabuhan Handile Bakti, RT 24, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan terkait prosedur keselamatan serta legalitas kegiatan.

Aktivitas tersebut terpantau pada Senin (10/8/2026). Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh MITRAPOL.com, dua mobil tangki terlihat berada di area pelabuhan dan menyalurkan BBM menggunakan selang menuju sebuah kapal.

Pada bagian kapal terlihat plang bertuliskan PT Jastin Bintang Samudra.

Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang sopir mobil tangki mengatakan BBM yang dipindahkan merupakan sisa bahan bakar. Ia mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diterimanya.

“Kami memindahkan sisa BBM ke kapal dan kami hanya dibayar. Terkait hal lainnya kami tidak tahu,” ujar sopir.

MITRAPOL.com juga berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah orang yang terlihat terlibat dalam proses pemindahan BBM. Namun, mereka mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui secara rinci mengenai asal, tujuan, maupun dokumen kegiatan tersebut.

Aktivitas pemindahan BBM tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi, terutama terkait asal dan status BBM, pihak yang memberikan instruksi, tujuan penyaluran, dokumen pengangkutan, serta standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan selama proses pemindahan.

Aspek keselamatan menjadi penting karena kegiatan pemindahan BBM melibatkan bahan yang mudah terbakar dan dilakukan di area pelabuhan. Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan perlu dipastikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

MITRAPOL.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada perlunya verifikasi dan penjelasan resmi mengenai legalitas serta prosedur pemindahan BBM.

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada pengelola Pelabuhan Handile Bakti, PT Jastin Bintang Samudra, serta instansi terkait untuk memastikan status kegiatan tersebut dan memperoleh informasi yang berimbang.

Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.