MITRAPOL.com, Banda Aceh – Dugaan pengeroyokan antarsiswa di sa-lah satu SMA di Banda Aceh berkembang ke ruang media sosial. Penyebaran foto, tudingan, maupun informasi pribadi yang berkaitan dengan anak dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa verifikasi dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muham-mad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati me-nyebarkan tudingan, foto, maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika menyangkut anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ tersebut, media sosial bukan ruang yang bebas dari ketentuan hukum.
Penyebaran konten yang menyerang kehormatan atau reputasi, mem-buka identitas anak, maupun memuat tudingan yang belum terverifi-kasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tud-ingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak,” ujar Muhammad Zubir, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Muhammad Zubir juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara masuk ke proses hukum.
Ia merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sis-tem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur bahwa pemerik-saan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Selain itu, Pasal 19 UU SPPA mengatur bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Perlindungan tersebut mencakup in-formasi yang dapat mengungkap jati diri anak.
“Kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap pri-vasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat un-tuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” kata Muhammad Zubir.
Perlindungan terhadap identitas anak juga menjadi perhatian Dewan Pers, dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wartawan diwajibkan merahasiakan identitas anak dalam pemberitaan anak yang diduga, disangka, didakwa, melakukan pelanggaran hukum atau menjadi korban maupun saksi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah seorang anak yang menurut keterangan orang tuanya tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan ikut terseret dalam informasi yang beredar di media so-sial.
Orang tua siswa tersebut mengaku dirinya bersama keluarga turut men-jadi sasaran hujatan di media sosial.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar,” ujarnya.
Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan. Sekretariat DPRA juga disebut telah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengait-kan anak pimpinan DPRA dengan perkara tersebut.
Risiko perundungan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan per-soalan hukum. KPAI pada 2026 mengingatkan bahwa anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital, termasuk cyberbullying, pencurian iden-titas digital, dan dampak sosial maupun psikologis. KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan identitas anak dan keluarga da-lam setiap bentuk publikasi.
Karena itu, penyebaran nama, foto, alamat, sekolah, keluarga, atau in-formasi lain yang dapat mengidentifikasi anak perlu dihindari, teruta-ma ketika status dan keterlibatan anak dalam suatu perkara belum ter-bukti.
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya ju-ga meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, tidak setiap unggahan, komentar, foto, atau tudingan di media sosial otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana tetap bergantung pada isi konten, konteks, unsur hukum yang terpenuhi, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Muhammad Zubir kembali mengingatkan masyarakat agar tidak men-jadikan media sosial sebagai ruang untuk menghukum seseorang sebe-lum fakta dan pertanggungjawaban hukumnya ditentukan.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlin-dungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” te-gasnya.












