MITRAPOL.com, Aceh Barat — Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu dua hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, tiga di antaranya disebut merupakan residivis.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Langung, Kecamatan Meureubo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27) pada Selasa malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital.
Belum 24 jam kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan. Seorang pria berinisial RM (40) diamankan pada Rabu (19/8/2026) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Dengan dua pengungkapan tersebut, total empat terduga pelaku diamankan dalam kurun waktu dua hari.
Polres Aceh Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.












