MITRAPOL.com, Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial A (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bruto 7,1 gram.
A yang berdomisili di Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, diamankan di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (20/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kampung Belakang.
Informasi tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” kata Shandy.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan A. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan melibatkan perangkat Desa Kampung Belakang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak plastik berisi tiga paket plastik klip berukuran sedang dan 18 paket plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Shandy mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, A disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan riwayat tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Shandy.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut Shandy, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.
Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan perkara.












