MITRAPOL.com, | Sukabumi Jabar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan kasus pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob Polres Sukabumi karena diduga membuat dan memperjualbelikan SIM palsu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut telah membuat sekitar 100 SIM dan memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mendapatkan SIM yang kemudian diketahui tidak terdaftar. Salah satu SIM bahkan digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi dan diketahui palsu setelah dilakukan pemindaian terhadap barcode.
Tawarkan SIM Palsu Lewat Facebook
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga membuat SIM palsu menggunakan komputer dan aplikasi desain CorelDRAW.
Data identitas konsumen terlebih dahulu didesain, kemudian dicetak menggunakan printer pada kertas vinyl. Hasil cetakan tersebut selanjutnya ditempelkan pada blangko SIM.
“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
Untuk mencari konsumen, AS diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.
SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.
Dari kegiatan tersebut, AS diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.
Polisi Sita Peralatan Pembuatan SIM Palsu
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan SIM palsu.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
“Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sukabumi menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.












