MITRAPOL.com, Karo – Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Karo menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (11/9/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Karo menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H.
Dalam kegiatan itu, petugas Satserse mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).
Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruhnya dinyatakan positif dengan indikasi penggunaan zat narkotika tertentu.
Selain mengamankan delapan orang, Polres Karo juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni lima bong, dua mancis yang terpasang jarum, serta 35 plastik klip kosong.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang temuan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” demikian bagian kutipan yang tersedia.
Satserse Narkoba Polres Karo masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta memastikan status hukum mereka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.












