MITRAPOL.com, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial J dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Penindakan dilakukan di Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian Nomor 23, Kelurahan Pasar Lama, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah makan Angkringan Jogja.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto, S.Psi., dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Personel kemudian melakukan penindakan dan mengamankan J. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan saksi sipil.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik terduga.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua ball plastik klip bening, dua alat bong atau alat hisap sabu, serta lima kaca pirek.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, J mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku menggunakan sabu untuk kepentingan pribadi dan memperjualbelikannya.
J bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.












