MITRAPOL.com, Jawa Tengah – Pansus Pembahas Ranperda Perseroda Sulsel DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/12/2022)
Kunjungan tersebut dipimpin oleh wakil ketua pansus A.Nurhidayati Zainuddin, beserta anggota pansus yang terdiri dari Andi Ansyari mangkona, Rudy Pieter Goni, Arfandy Idris, Vonny Ameliani Suardi, Isnayani.
Pada kesempatan ini wakil ketua pansus Nurhidayati meminta informasi terkait bagaimana proses pembentukan perseroda di Provinsi Jawa Tengah.
“Berapa persen Participating Interest yang bisa di dapat kan oleh suatu daerah dari Pengelolaan Gas Alam untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah,” ucap Nurhidayati.
Ditempat yang sama, anggota pansus, Rudy Pieter Goni menanyakan berapa lama rancangan perjanjian kerjasama di bahas pada pemerintah provinsi untuk mencapai kesepakatan dengan berbagai stakeholder terkait.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang berkembang, Direktur Utama PT Jateng Petro Energi Bapak Muhammad Iqbal Participating Interes yang menerima kunjungan itu pun menjawab secara detail.
“Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016,” ungkap Iqbal.
Kata Iqbal, di butuhkan 2 tahun untuk mengkaji amdal, ijin, dan bentuk kerjasamanya. “Setelah itu di tambah 2 tahun lagi untuk membentuk,” tutupnya.
Pewarta : Ali Ghugunk