MITRAPOL.com, Kota Sabang – Satreskrim Polres Sabang menahan seorang terduga pelaku maling aset Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Rabu 11 Januari 2023.
Pelaku berisinial S (22) yang diketahui tidak punya pekerjaan tetap. Adapun Pelapor atas dugaan pencurian tersebut yaitu M (40) yang bekerja sebagai salah satu pegawai pada bagian aset Pemko Sabang.
Terduga pelaku ditangkap di Hotel Sabang Hill yang beralamat di Jurong Kebun Merica Gampong (Desa) Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Sabtu 7 Januari 2023 lalu.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/ 2 /I/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2023 tentang tindak pidana pencurian terhadap aset Pemko Sabang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit becak mesin jenis sepeda motor merk honda astrea warna putih tanpa nomor polisi, sebuah knalpot mesin genset warna hitam, 21 grendel pintu, 1 NCB parabola, 4 buah plat besi penutup mesin genset, dan 1 buah pom oli warna kuning bertuliskan KNECHT.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, menjelaskan bahwa pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB, anggota Satpol PP/WH Kota Sabang melakukan patroli di seputaran Hotel Sabang Hill.
Saat tiba di lokasi, petugas Satpol PP/WH melihat ada orang yang membawa becak mesin berisi barang di dalam karung goni yang sedang turun dari arah Sabang Hill menuju ke bawah.
Kemudian, petugas memberhentikan oknum yang membawa barang dengan becak tersebut karena curiga. Petugas pun menginterogasi pelaku dan memeriksa barang bawaan yang ada di dalam becak pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut diambil dari gudang Hotel Sabang Hill,” ungkap AKP Bukhari kepada Wartawan Mitrapol.com, Rabu 11 Januari 2023.
Setelah mendapat pengakuan bahwa barang itu diambil tanpa izin dari Hotel Sabang Hill, petugas Satpol PP/WH pun mengamankan pelaku ke pos Satpol PP/WH di Sabang Fair.
“Untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian Sabang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP Bukhari menyebutkan, kerugian yang dialami oleh pihak Pemko Sabang dalam pencurian tersebut diperkirakan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
“Jadi modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan becak seolah-olah berprofesi selaku pembeli barang bekas,” kata Bukhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di rutan Polres sabang sesuai dengan ketentuan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta : Hidayat