MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan Bank Mandiri di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kepada Melvin E Pontoh dan pada awal tahun 2023 telah di lakukan penggeledahan oleh Polda Sulut. Dan pada hari ini Melvin datang ke Jakarta dengan menggelar Konfrensi Pers (KonPers) di kelapa gading Jakarta. Selasa (17/1/2023).
Pada Konfrensi pers tersebut Melvin mengundang beberapa media, berharap apa yang menjadi harapannya dalam kasus yang sudah lama bergulir ini segera terselesaikan, terutama oleh pihak Bank Mandiri bisa merespon serta penegak hukum juga bisa bekerja dengan tegas dan cepat untuk mendapatkan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk Melvin.
Melvin menyampaikan pada kesempatan itu bahwa Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengucapkan terimakasih yang sangat mendalam atas Atensinya kasus saya bisa di buka kembali sampai saat ini sudah memasuki tahap penggeledahan melalui Polda Sulut.
Penggeledahan tim Polda Sulut pada bulan Januari 2023 kepada bank Mandiri Cabang Tahuna di dipimpin langsung oleh kasubdit perbankan Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro S.E., dan tim, didampingi oleh legal Bank Mandiri yang berasal dari kanwil Mandiri head area Makasar adalah untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan atas laporan Dugaan pemalsuan tanda tangan dan Pencatatan Palsu yang diduga dilakukan oleh pihak Bank Mandiri terhadap Nasabahnya Melvin E Pontoh. dan Melvin juga di dampingi oleh kuasa Hukum Vicky Mountung S.H.,
Setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang 5 jam ternyata semua dokumen yang atas nama nasabah Melvin E Pontoh tidak ada lagi satupun berkas yang ditemukan.
“Sepertinya hal ini ada upaya menguburkan atau menghilangkan semua dokumen yang menyangkut dengan kejahatan perbankan terhadap nasabahnya yaitu saya sendiri.” ujar Melvin.
Menurutnya ada Indikasi menghalang-halangi penyidikan oleh Bank Mandiri kepada pihak kepolisian. Ia berharap Pihak Polda segera menetapkan pimpinan dan kepala Bagian pengarsipan Bank Mandiri Cabang Tahuna sebagai tersangka sehingga membuka jalan adanya tersangka tersangka lain, jika tidak maka akan menjadi polemik ditengah masyarakat hingga menimbulkan prasangka buruk buat aparat penegak hukum, “Masa berkas seorang Nasabah bisa Hilang”.!
Melvin berharap kepada menteri BUMN Erick Thohir agar bisa memperhatikan kasus ini agar tidak menjadi polemik panjang dan tidak hilang kepercayaan kepada pihak Bank Mandiri secara menyeluruh.
” Atensi Kapolri aja masih lambat penangannanya apalagi tidak ada Atensi”.
“Sedangkan Bank Mandiri sepertinya tidak peduli dan tidak Niat Baik, karna sampai sekarang saya belum pernah diajak duduk bersama oleh Bank Mandiri,” tutup Melvin.
Pewarta : Yape Mp