Jakarta

Wujudkan Indonesia Maju, Dana SDM Desa sebuah keharusan

Admin
×

Wujudkan Indonesia Maju, Dana SDM Desa sebuah keharusan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Demi mewujudkan Indonesia maju 2045, Repdes dukung usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur tentang stuktur dan plapon dana desa, sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2023 dana desar sudah mencapai 70 Triliun, ujar Ketum Relawan Pemuda Desa (Repdes) H. Muhammad Kholid Gani saat ditemui media dikawasan Tangerang (17/1/2023).

Kholid mengatakan, disamping usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, yang terpenting adalah adanya aturan yang secara khusus tentang dana untuk sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, dari tahun 2015 penggunaannya hanya fokus pada sektor infrastruktur fisik, tidak salah juga sih, namun pembangunan infrastuktur fisik juga harus diimbangi dengan pembangunan manusia, pembangunan fisik dan pembangunan manusia ibaratnya adalah rel kereta api, yang harus selalu berbarengan, jelasnya.

Pembangunan manusia dapat dilakukan dengan aneka macam program, missal beasiswa khusus bagi anak desa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi ataupun program lainnya seperti paralegal desa, pencegahan narkoba, desa Tangguh bencana, entrepreneur tingkat desa dan program lain yang mendukung agar sumberdaya manusia kita berdaya.

Sementara saat ditanya tentang masa jabatan kepala desa yang ingin nambah jadi 9 tahun, Kholid hanya menyampaikan, bahwa pasti para Kepala Desa memiliki legal standing dan naskah akademis untuk itu, untuk saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyeimbangkan antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia, tentunya pada akhirnya akan berdampak pada kebangkitan ekonomi desa, imbuhnya.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *