Nusantara

Temuan Inspektorat Rp 402 Juta, Kepala Desa Lafakha Ancam Somasi Media Mitrapol

Admin
×

Temuan Inspektorat Rp 402 Juta, Kepala Desa Lafakha Ancam Somasi Media Mitrapol

Sebarkan artikel ini
Kepala inspektorat kabupaten Simeulue Alwi

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, sejak kemarin mencoba menekan Wartawan Media Mitrapol agar klarifikasinya ditayangkan, klarifikasi tersebut terkait isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang nilainya sekitar Rp 402 juta. Zulyan pun mengancam akan melakukan somasi terhadap wartawan media Mitrapol.

“Gimana dengan klarifikasi saya apa sudah naik di Mitrapol. 1 x 24 jam tidak tayang saya somasi,” ujar Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, kepada Wartawan Mitrapol. Sabtu, (20/04/2024).

Pada dasarnya Media Mitrapol tidak keberatan dengan klarifikasi Zulyan Amin untuk ditayangkan, asalkan Zulyan Amin bersedia melampirkan poto Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Simeulue kepada Mitrapol untuk kepentingan pemberitaan.

Terlebih, klarifikasi Zulyan Amin terkait temuan Inspektorat, yang menyebutkan adanya pinjaman desa yang tidak teranggarkan dananya dalam APEdes dianggap keliru.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi di Media yang menyebutkan bahwa, pinjaman yang dimaksud Kepala Desa Lafakha tersebut tidak dibenarkan, dan menyimpang dari aturan yang ada.

“Satu hal yang perlu digaris bawahi dari penyampaian Kades Lafakha di media ada pinjaman desa yang tidak teranggarkan dananya dalam APEdes, itu tidak dibenarkan dan menyimpang dari aturan yang ada. Dan dalam KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) itu pinjaman atas nama Pribadi Kepala Desa Lafakha,” jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi saat dikonfirmasi media Mitrapol, Sabtu (20/04/2024).

Selain itu Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi berharap, agar Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat, sebagaimana maksud dan tujuan diberikannya dana Desa.

“Kita hanya berharap agar dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” Kata Alwi.

Adapun temuan Inspektorat, kata Alwi, jika ditotal sebanyak Rp 402 juta, dan wajib dikembalikan selama 60 hari kalender terhitung sejak LHP diterima.

Dari jumlah tersebut, yang wajib dikembalikan masa kepemimpinan Zulyan Amin diantaranya pinjaman pribadi Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin Rp 168 juta, temuan fisik Sumur Bor Rp 1.080.000.

Kemudian temuan fisik RTLH dan ketahanan pangan Rp 25.439.000. Pajak yang tidak disetor Rp 27 juta dan pengadaan mobiler Rp 17 juta. Kemudian sisanya adalah pinjaman masyarakat yang juga wajib dikembalikan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Kepala Desa Lafakha harus menindaklanjuti rekomendasi dari LHP Inspektorat tersebut.

Renil juga menyampaikan terhadap kabar atau isu dari masyarakat bahwa Kepala Desa kemungkinan berpotensi menjual asset Desa seperti sapi milik Desa atau aset lainnya, untuk membayar temuan Inspektorat. Jika itu dilakukan oleh Kepala Desa Lafakha, kata dia, akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Instansi maupun diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau seandainya ada aset Bumdes Desa seperti sapi atau yang lainnya, dijual untuk membayar temuan Inspektorat. Maka, direkturnya akan kami periksa melalui proses di Inspektorat atau langsung kami serahkan ke APH,” kata Renil Muriansyah Putra.

 

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *