Nusantara

Kepala UPT Pasar Pekalongan Lamtim beri keterangan terkait retribusi mobil kas Bank BCA Metro

Admin
×

Kepala UPT Pasar Pekalongan Lamtim beri keterangan terkait retribusi mobil kas Bank BCA Metro

Sebarkan artikel ini
Munzir Kepala UPT Pasar Pekalongan Lampung Timur, saat memberikan keterangan kepada Mitrapol, Kamis (23/2/23).

MITRAPOL.com, Pekalongan Lamtim – Pasca diberitakan atas keberadaan mobil Kas Bank BCA Metro di lingkungan pasar Pekalongan Lampung Timur. Terkait retribusi kepada pihak UPT Pasar, Akhirnya pihak Kepala UPT setempat bisa memberikan keterangan kepada tim media.

Dalam penjelasannya, Munzir selaku kepala UPT Pasar Pekalongan Lampung Timur, mengatakan banyak faktor serta dampak positif atas keberadaan mobil Kas Bank BCA Metro.

“Dengan adanya mobil kas Bank BCA yang berada di Pasar Pekalongan. Para pedagang lebih mudah untuk bertransaksi. Minimal mereka tidak ada resiko untuk membawa uang cash keluar. Dampak positifnya perekonomian di Pasar Pekalongan dan geliat aktivitas pasar dan sekitarnya menjadi lebih hidup,” kata Munzir kepada Mitrapol, Kamis (23/2/23).

Munzir menambahkan, walaupun keberadaan mobil kas Bank BCA tidak secara permanen. Namun, sangat membantu pihaknya maupun pedagang dan masyarakat sekitar di dalam bertransaksi keuangan.

“Keberadaan mobil kas BCA di pasar Pekalongan memang hanya bersifat temporer (tidak permanen). Artinya, mereka bisa saja hanya pindah, satu minggu disini atau bisa lebih. Tergantung, instruksi dari atasan ataupun banyaknya kebutuhan transaksi keuangan di wilayah ini,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Munzir selaku Kepala UPT Pasar Pekalongan Lamtim, juga menjelaskan mengenai berbagai jenis penartikan retribusi yang diperolehnya. Bahkan, mewajibkan untuk membayar retribusi bagi seluruh usaha – usaha yang berniaga di sekitar Pasar Pekalongan Lamtim.

“Kami mewajibkan semua bisa membayar retribusi bagi usaha yang ada di Pasar Pekalongan. Termasuk retribusi dari pihak mobil kas Bank BCA Metro. Adapun jenis penarikan retribusi ada berbagai macam, dan itu ada yang mengkoordinir pada bidang masing – masing. Sebab, ini adalah salah satu pemasukan bagi PAD pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Munzir yang pernah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Secara singkat, Munzir mengakui sejak tahun lalu, membuat kebijakan bagi pedagang mempermudah birokrasi dalam pengurusan berkas.

“Bahkan, kami ada suatu kebijakan guna mempermudah para pedagang disini. Sejak tahun 2020, tidak pernah mengenakan biaya bagi pedagang untuk biaya BBN izin mengizin dan sejenisnya. Sehingga dengan begitu, pedagang jauh-jauh membuang waktu dan mereka sangat terbantukan,” tutup singkat Munzir.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *