MITRAPOL.com, Kota Sabang Aceh – Setelah heboh beberapa waktu yang lalu mengenai tidak ditahannya Pimpinan KJPP Cabang Medan, DA, dalam kasus dugaan mark – up pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Sabang, saat ini kembali terdengar desas desus di masyarakat jika anggota banggar DPRK Sabang belum ada yang diperiksa dalam hal tersebut.
Padahal menurut salah satu nara sumber yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan kepada awak media Mitrapol,”Sebenarnya perkara yang menimbulkan person-person tersangka itu adalah bagian dari sebuah ‘bungkusan’ yang terlihat dari luar, sementara jika di tilik lebih dalam lagi, semua perkara ini kan berasal dari disahkannya anggaran di lembaga legislatif yang dilakukan oleh badan anggaran dilembaga itu, yang kebetulan partai ‘Penguasa’ saat itu, menguasai lima puluh persen plus satu di gedung Rakyat Kota Sabang, anehnya, kenapa anggota badan anggaran DPRK Sabang sampai saat ini kabarnya belum dimintai keterangan (diperiksa) oleh penyidik Kejaksaan terkait lolosnya anggaran pengadaan tanah itu, apakah dari perencanaan dan pelaksanaan hingga eksekusi anggaran pengadaan lahan TPA tersebut anggota badan anggaran tak dilibatkan ( melakukan rasionalisasi angggaran ), dan apakah di rapat – rapat pembahasan atau anggaran itu tidak pernah dibahas atau jangan – jangan telah terjadi sebuah tekanan dari ‘seseorang’ karena informasinya ada hal ‘misterius’ yang disembunyikan…? Sebenarnya jika anggota badan anggaran di legislatif dimintai keterangan dan didapat risalah rapat, yang kabarnya tak pernah ada pembahasan ini, cukuplah menarik dan akan terus melebar untuk di ungkap ‘tabir kotak pandora’ permasalahan tersebut” ujarnya.
Masih ucap salah satu masyarakat Sabang, mana yang lebih dahulu, perhitungan harga tanah dari KJPP atau disahkannya anggaran tersebut di lembaga legislatif oleh badan anggaran…?
Setau saya (Narasumber), yang terlebih dahulu menganggarkan biaya pembebasan lahan sebesar itu ya banggar DPRK Sabang, dan menurut analisa sang narasumber kepada awak Mitrapol, jika anggaran tersebut lebih dahulu disahkan oleh badan anggaran, maka menurutnya KJPP nggak salah dong, KJPP kan mengacu kepada anggaran yang telah disahkan itu, untuk di habiskan, cuma apakah anggaran itu sudah dirasionalkan agar tidak terjadi hal – hal seperti sekarang ini ( Mark -Up), seharusnya dilakukan rasionalisasi anggaran, tujuannya agar berbanding lurus antara anggaran dengan objek yang ada, untuk menghindari mark-up, jadi kalo Pimpinan KJPP disangkakan pasal turut serta maka pertanyaannya turut serta sama siapa…? ucapnya.
Sebagian masyarakat Sabang juga bertanya-tanya di kepalanya, apakah Kejaksaan hanya mengejar dugaan Mark – Up nya saja tanpa mendalami adanya indikasi gratifikasi kepada oknum “Penguasa” saat itu…?
Media Mitrapol telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kejari Sabang terkait hal tersebut melalui via whats Apps, akan tetapi mendapatkan balasan jawaban singkat,”Kalau kami ada waktu, kami kabari, mengingat besok pun jadwal Kajari padat,” ucapnya.
Awak Mitrapol telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota banggar DPRK Sabang, apakah mereka sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait pengadaan lahan TPA tersebut, belum jawabnya singkat.
Akankah kasus TPA Sabang terus akan menjadi misteri tanpa terungkap “sutradara” yang sebenarnya dalam hal tersebut…?
Ntahlah…
Hanya Tuhan lah yang tau!!!
Pewarta : T. indra