MITRAPOL.com, Lebak Banten – Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Birokrat di lingkungan Pemprov Banten tidak dilakukan secara tiba-tiba, tapi melalui proses penggodogan panjang oleh pihak badan pertimbang jabatan dan kepangkatan Pemprov Banten
Berdasarkan hasil penelusuran dari para nara sumber di KP3B, penggodogan para ASN di Pemprov Banten yang akan dilakukan Mutasi dan Rotasi melalui proses mekanisme dari semenjak akhir bulan Desember tahun 2022 hingga pertengahan bulan Februari 2023, mengingat jumlahnya memang tidak sedikit.
“Hasil penelusuran saya, penggodogan itu didasarkan pada penilaian kinerja, kopetensi, pola karir dan lain-lain yang menyangkut penilaian seoarang ASN diatur dalam aturan perundang-undangan, diantaranya mengacu pada PP 11 Tahun 2017 dan perubahannya serta aturan turunannya baik berupa aturan yang dikeluarkan oleh Men PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN),” kata Eli Sahroni aktivis senior asal Lebak
Dikatakan Eli Sahroni, mengingat jabatan sebagai PJ Gubernur Banten maka tentunya harus meminta persetujuan atau rekomendasi untuk melakukan mutasi dan rotasi ASN pada Kemendagri dan ini jelas diatur dalam aturan perundang-undangan. Dan selain itu juga ke BKN, proses itulah yang berjalan sehingga baru selesai di akhir bulan Maret 2023.Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika proses Mutasi dan Rotasi yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten adalah sebuah proses yang mestinya harus di apresiasi.
“Proses yang panjang yang propesional dan sesuai prosedur, bukan abal-abal, saya dan kita semuanya sebagai warga Banten patut mengapresiasi kepada pak Al Muktabar,” terang Tokoh muda yang kritis dan murah senyum.
Pewarta : Tim











