MITRAPOL.com | Lebak, Banten – Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (HC.) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan penahanan pasien karena belum melunasi biaya pelayanan kesehatan.
Dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026), Acep membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Dedi Surnaga, yang dikenal dengan nama King Naga, tidak sesuai dengan fakta menurut pihak rumah sakit.
Menurut Acep, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum.
Ia menjelaskan, sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien tersebut disebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama sekitar tujuh tahun. Setelah tunggakan dilunasi, berdasarkan hasil pengecekan sistem BPJS Kesehatan, muncul kewajiban pembayaran denda layanan yang menurutnya menjadi tanggung jawab peserta kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3.354.300.
“Pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien mengenai ketentuan tersebut, dan menurut informasi yang kami terima, keluarga telah memahami penjelasan itu,” ujar Acep.
Acep mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pernyataan King Naga yang menyebut adanya dugaan penahanan pasien oleh RS Kartini.
Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi merugikan nama baik rumah sakit apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungja-wabkan.
“Kami meminta Saudara Dedi Surnaga atau King Naga untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik. Apabila memang terdapat kekeliruan, kami berharap yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Dedi Surnaga (King Naga) terkait pernyataan kuasa hukum RS Kartini tersebut.












