MITRAPOL.com, Kab Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, resmi melakukan penahanan terhadap SD, salah satu pejabat Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Jeuram.
Penahanan terhadap karyawan BAS Cabang Jeuram tersebut, karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Penganiayaan terhadap istrinya itu, dilakukan dengan cara memiting, sekaligus meninju CM dibagian pipi bagian kiri,” ujar Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (13/4/2023).
Menurut AKP Machfud, penganiayaan terhadap istrinya itu, dilakukan di ruko miliknya di Gampong Lung Baro Kecamatan Suka Makmue.Berawal dari cekcok mulut, akhirnya SD meninju istrinya itu hingga pipi bagian kiri bengkak dan memar.

AKP Machfud juga menyebutkan, cekcok itu ketika istrinya tersebut, menanyakan terkait kedekatan SD dengan salah seorang teman di Bank plat merah milik pemerintah tersebut.
Kerena berawal pertengkaran mulut itu, SD langsung menghajar istrinya, dan telah menyebabkan pipi kiri dibawah dahi bengkak dan memar.Akibat dari KDRT itu,juga telah menyebabkan korban tidak masuk kerja, sebagai ASN di Lingkup Pemkab Nagan Raya,” kata AKP Machfud.
“Untuk saat ini, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap SD, guna untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sedangkan untuk tersangka KDRT tersebut, akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun, dan denda ratusan juta rupiah.
Pewarta : T. Indra