HukumNusantara

CV. Satu Putri sudah ber-PKS dengan Perum Perhutani, Saifulloh. SH : Pak Sekda klien kami sudah dirugikan

Admin
×

CV. Satu Putri sudah ber-PKS dengan Perum Perhutani, Saifulloh. SH : Pak Sekda klien kami sudah dirugikan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Subang Jabar – Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Usaha Jasa Lingkungan wisata Pondok Bali antara antara Perum perhutani KPH Purwakarta, LMDH Wana Pantura dengan CV Satu Putri selaku pengelola obyek wisata Alam Pondok Bali seluas 4 (Empat ) hektar dianggap merugikan pihak CV. Satu Putri.

Direktur CV Satu Putri Dr. Hasan Basri melalui Kuasa Hukumnya, Saepulloh. SH mengatakan, berdasarkan Surat perjanjian Kerjasama Kemitraan kehutanan Nomor: 040/NKK-PS KULIN KK/PWK/DRJB/2022, Nomor: 01/LMDH/WP/2022 Dan Nomor: 01/CV.SP/INVESTOR/2022 dinyatakan sudah merugikan kliennya, pasalnya, dalam isi perjanjian kontrak selama setahun antara Perum Perhutani (Pihak ke Satu), LMDH (Pihak ke Dua)  dan CV. Satu Putri (Pihak Ketiga) sudah keluar dari isi perjanjian.

Menurutnya, dalam kesepakatan yang tertulis di surat perjanjian kerjasama tersebut berjalan usai perpanjangan kontrak hingga sampai saat ini kliennya tidak bisa mengelola wisata Pondok Bali sesuai surat perjanjian kerjasama, paparnya.

“Ya kami sangat menyayangkan sikap DiSPARPORA kabupaten Subang yang mengeluarkan izin kepada pihak klein tanpa berkoordinasi debgan klien kami (CV.Satu Putri ) yang sedang menjalin kerjasama kemitraan dengan perum perhutani,” Kata Saipulloh. SH saat meninjau wisata pondok Bali, Kamis (27/4/2023).

Dalam kejadian tersebut, Saipulloh berharap, kepada Dinas terkait yang telah memberikan kewenangan untuk mengelola wisata Pondok Bali agar untuk meninjau ulang atas surat yang sudah dikeluarkan guna pengelolaan wisata pondok Bali, harapnya.

“Kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak lain yang telah diberikan rekomendasi pengelolaan wisata Pondok Bali, tapi, kami khawatir dengan kondusifitas pa. Sekali lagi kami selaku Kuasa Hukum dari CV. Satu Putri menghimbau kepada Pemda melalui Dinas terkait untuk duduk bersama dalam mengatasi hal ini. Sudah jelas klien kami ini sudah dirugikan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Beny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *