Nusantara

Kelola anggaran swakelola senilai 23,3 miliar, Pejabat KPU Lamtim bungkam, ada indikasi koruspsi !?

Admin
×

Kelola anggaran swakelola senilai 23,3 miliar, Pejabat KPU Lamtim bungkam, ada indikasi koruspsi !?

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Menurut UU RI no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab III (Hak dan Kewajiban Pemohon dan pengguna Informasi Publik serta Hak dan Kewajiban Badan Publik) Pasal 4 berbunyi :”Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang”.

Nampaknya, aturan undang-undang (KIP) keterbukaan informasi publik tersebut tidak berlaku bagi pejabat KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten Lampung Timur. Pasalnya, kedua pejabat tersebut bungkam dan membisu saat dihubungi dan dipertanyakan terkait penggunaan anggaran swakelola senilai 23,3 miliar ditahun 2023 oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, saat ditemui secara langsung kedua pejabat tersebut tidak berada ditempat karena sedang DL (Dinas Luar). Kemudian, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terlihat pesan terkirim dan tidak dijawab, bungkam dan membisu.

Pada saat dilokasi, pihak Security KPU Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan bahwa dua pejabat ( Ketua dan Sekertaris ), sedang tidak berada dikantor dan beralasan DL.

“Pak Ketua dinas luar dan Bu Sekertaris ke Provinsi mendampingi staf untuk penyerahan SK. Silahkan isi buku tamu pak,” ujar salah satu Security yang bertugas kepada tim media, Senin (8/5/2023).

Kemudian, tim media ini mencoba menghubungi via sambungan telpon/ pesan WhatApps. Saat dihubungi, Jarwo sebagai Ketua KPU Lamtim,di No.Hp 0811 910 XXXX tidak ada jawaban. Begitupun, Winda selaku Sekertaris KPU Lamtim, juga melalui pesan WhatsApp di No Hp 0813 6947 XXXX tidak ada jawaban. Terlihat laporan pesan WhatsApp terkirim dan terbaca, namun tidak ada jawaban.

Nampaknya, kedua pejabat ini enggan dikonfirmasi/ditanyai oleh pihak media tentang penggunaan anggaran dana swakelola di KPU Lampung Timur. Diduga ada indikasi korupsi atas penggunaan anggaran – anggaran swakelola oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.

Seharusnya, Ketua KPU adalah selaku pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bisa terbuka dan memberikan jawaban atas penggunaan anggaran tersebut. Mengingat, anggaran-anggaran tersebut berasal dan dikucurkan oleh negara. Apakah anggaran – anggaran tersebut sudah dijalankan, ataupun masih proses berjalan.

Perlu diketahui, ada lima point anggaran-anggaran swakelola yang patut dipertanyakan ditahun 2023 yang dikelola oleh KPU Lampung Timur, sebagai berikut :

1. Anggaran Pengadaan Sticker Coklit, formulir Pantarlih, Name tag senilai 337 juta

2. Anggaran Pembayaran honorarium Badan Adhoc senilai 19,9 miliar

3. Anggaran Pantarlih senilai 293 juta

4. Anggaran Bimtek Mutarlih senilai 253 juta

5. Anggaran tambahan rev 3 senilai 250 juta

Dari penjelasan lima point di atas, masih ada lagi anggaran lainnya mencapai puluhan juta dan patut juga dipertanyakan. Kedepan, tim media ini akan menemui pihak KPU Provinsi Lampung, guna meminta penjelasan kembali terkait penggunaan anggaran – anggaran yang mencapai miliaran di KPU Kabupaten Lampung Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media ini tidak bisa menghubungi dari salah satu pejabat yang berhak dan mempunyai kewengan dalam pengelolaan anggaran, yakni Ketua dan Sekertaris KPU Kab.Lampung Timur.

 

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *