MITRAPOL.com, Bandar Lampung – HMI Cabang Bandarlampung melakukan audiensi ke DPRD Lampung, Senin (3/4/2023).
Audiensi bertujuan di menolak UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat unjuk rasa, Kamis (30/3/2023).
Hadir 40 orang kader HMI Bandarlampung, yang terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI komisariat se-Bandarlampung.
Mereka diterima Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.
Audiensi berjalan lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum HMI Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menyampaikan UU Cipta Kerja jelas merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan di mana-dimana.
“Terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat, bahkan pendidikan,” paparnya.
UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.
Penolakan oleh seluruh elemen masyarakat bergulir hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan, MK pada 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” kata dia.
Namun, bukannya memperbaiki IU tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Presiden Jokowi malah mengeluarkan Perppu yang seolah-olah sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional.
“Oleh MK parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan Perppu menjadi UU. Ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah,” tandasnya.
Dia melontarkan kecurigaannya bahwa UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis dari Jokowi. Karena telah memenangkannya sebagai presiden pada periode kedua.
Mingrum Gumay mewakili para pimpinan mengapresiasi langkah yang diambil HMI Bandarlampung dengan berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen kemahasiswaan lainnya,” ujarnya.
Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian HMI akan langsung dikirimkan ke presiden dan DPR RI tanpa merubahnya sedikit pun.
Pewarta : MM/Rls