MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, akhirnya mengabulkan gugatan sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lambar melawan Pekon Batu Kabayan Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat, pada sidang pembacaan surat keputusan yang berlangsung di Aula sidang kantor Komisi, Jumat (07/07).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Erizal, S.ag., C.med., selaku ketua merangkap anggota, Muhammad Fuad, S.sos., M.H., C.med., Syamsu Rizal, S.sos., M.H. serta dihadiri oleh Pemohon Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Alpha Lawyers, Fitra Liana Suri, S.H.I., CM, Angga Satria, S.H., M.H, Yanuar Zuliansah, S.H selaku PH Pemohon, dan Kuasa Hukum Termohon.
Gugatan atas keterbukaan informasi Publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan Nomor: 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 dikarenakan tidak adanya keterbukaan terkait informasi publik yakni berupa Data Rencana Realisasi Anggaran Dana Pekon, Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Pekon di Tahun 2019 – 2021 yang diminta oleh DPC PWRI Lampung Barat.
Dalam keputusannya Majelis Komisioner membacakan putusan dengan dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.2 kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini di terima oleh termohon,” ucap ketua Majelis.
Sementara itu, Yudi Hutriwinata selaku Ketua DPC PWRI Lampung Barat menjelaskan, bahwa keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak sebagai hak publik.
“Ini merupakan bukti bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang uu 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepasa kuasa hukum nya,” tandasnya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis yang telah mempertimbangkan alat bukti dan saksi serta fakta persidangan sehingga aturan perundang-undangan yakni UU 14 Tahun 2008, serta turunannya hingga ke Perbup dapat ditegakan dan menjadi bukti bahwa di Provinsi Lampung Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.
“Dengan tidak adanya PPID di pekon yang ada di Lampung Barat, menunjukan bahwa keterbukaan informasi Publik di Lampung Barat dan Ketaatan kepada aturan Perbup yang di buat oleh Bupati Lampung Barat Yakni Perbup No 21 Tahun 2015 Tentang (TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) masih belum dilaksanakan. Sehingga ini merupakan momentum untuk Pemda setempat menekankan kepada jajaran nya untuk menerapkan aturan tersebut,” tutup Yudi. (Red).