Jakarta

Waduh Banyak Reklame iklan Ilegal Menjamur diwilayah Taman Palem Lestari, Satpol PP Hanya beri Himbauan

Admin
×

Waduh Banyak Reklame iklan Ilegal Menjamur diwilayah Taman Palem Lestari, Satpol PP Hanya beri Himbauan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Banyak terpampang papan iklan reklame di wilayah Taman Palem Lestari kelurahan Tegal Alur kecamatan Kalideres Jakarta Barat, yang diduga tidak membayar pajak daerah.

” Hal itu terbukti dari Laporan Jaki yang diadukan dengan Nomor. JK2307280175 yang diadukan melalui aplikasi pada Tanggal 28 Juli 2023, Namun amat disayangkan Pihak Satpol-PP yang Turun ke lokasi Hanya memberikan Himbauan untuk melakukan pengurusan ijin Reklame dan akan diteruskan ke Dispenda.

Pada Jelas terlihat banyak iklan papan Reklame dikawasan itu mulai dari makanan Hingga Minuman yang dilihat sangat semerawut serta Ilegal merugikan pemasukan kas daerah.

Hingga menjadi sorotan publik Witra Sip pengamat kinerja Pemerintah dari kalangan warga Sipil ia menjelaskan Peletakan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota, Pola penyebaran peletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning)

Setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.

Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.

Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas

Penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah (“UU PDRD”). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai:

“Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum,” tegas dia

Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota, kalau sampai kecolongan daerah bakal merugi dalam pemasukan,” tukas dia

Disisi lain Merabahnya reklame iklan dikawasan kecamatan Kalideres pihak Satpol saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan Jawaban terkait Hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan.

 

Pewarta : SM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *