Jakarta

Perusahaan Bus Mayasari Bakti dan RSUD Tarakan diduga memonopoli proses klaim asuransi korban kecelakaan lakalantas

Admin
×

Perusahaan Bus Mayasari Bakti dan RSUD Tarakan diduga memonopoli proses klaim asuransi korban kecelakaan lakalantas

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu antara pengendara Sepeda Motor dengan Bus TransJakarta Reguler, yang diduga milik Perusahaan Mayasari Bakti menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga Korban

Kecelakaan yang terjadi tepat hari Minggu 12 Agustus 2023 Pagi sekira Pukul 10.00 WIB pagi hari membuat korban di larikan ke RSUD Tarakan untuk dilakukan perawatan.

Korban berinisial (H) warga Cengkareng Jakarta Barat mengalami remuk pada bagian pergelangan kaki sehingga harus dilakukan tindakan operasi pemasangan Pen.

Selang beberapa jam usai kejadian, ada yang datang mengaku dari pihak Jasa Raharja datang menemui korban dengan membawa selembar kertas kosong yang bertulisan Pihak Pertama dan Kedua, dalam keadaan tak sadar karena kondisinya belum normal, korban diminta untuk menandatangani kertas kosong tersebut.

Kepada awak media (H) menjelaskan bahwa memang pada saat malam hari tepatnya hari Minggu hari, saya di datangi oleh 3 orang sampai 4 orang laki-laki yang menyatakan mereka dari pihak Jasa Rahardja,”Kalau gak salah 4 orang diantara mereka bernama Wahyu dan Suryadi yang mengakui dari team untuk kepengurusan hal tersebut,” jelasnya.

Mereka datang untuk komunikasi serta memberikan kertas kosong yang hanya bertuliskan Pihak Pertama dan Pihak kedua dan orang tersebut minta saya untuk menandatangani surat itu, namun karena tidak ada pihak keluarga saya, hanya ada anak yang tidak mengerti apa pun mau tidak mau saya menandatangani surat itu dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya, beber H, Senin (21/08/23).

Disisi lain menurut Alfian, Ketua Forum Kemala (Kepedulian Masyarakat Lampung) yang masih kerabat korban menjelaskan,”Ada yang aneh lagi, ada bahasa dari pihak RSUD Tarakan kepada keluarga korban bahwa jika ingin pindah perawatan ke Rumah Sakit lain biaya asuransinya akan hangus dan tidak ada yang di cover,” ujarnya.

Alfian menambah,”Saya jadi penasaran kenapa untuk kepengurusan Asuransi Jasa Raharja itu dilakukan oleh orang lain, bukan oleh pihak keluarga korban ada apa..? kenapa harus pihak dari team Trans Jakarta Reguler yang kepoh melakukan kepengurusan Asuransi itu?,” tambahnya.

Untuk keberimbangan pemberitaan wartawan media online Mitrapol mencoba konfirmasi kepada Suryadi yang diduga dari perusahaan Mayasari Bakti yang mengurus Asuransi Jasa Rahardja milik (H) korban kecelakaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengatakan,”Urusan sama kamu apa? gak ada urusan, lagi pula saya dan keluarga korban sudah baik-baik saja!!! gak ada urusan sama kamu, mana surat kuasa kamu jika ada hal yang ingin dikonfirmasi ke saya gak penting, gak ada urusan mu,” ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Pihak RSUD Tarakan belum dapat memberikan jawaban meskipun sudah dikonfirmasi melalui ruang Informasi serta penulisan dalam agenda konfirmasi yang diberikan dengan konsep kertas pertanyaan dari pihaknya sendiri.

Terkait pemberitaan diatas kami redaksi telah menerima hak jawab dari pihak RSUD Tarakan pada tanggal 23 Agustus 2023 dan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bersama dengan ini kami lampirkan hak jawabnya.

 

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *