MITRAPOL.com, JAKARTA – Seorang wanita bernama Erna De Fretes asal Maluku Utara berusia 60 tahun didampingi kuasa hukum mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) untuk mencari keadilan kepada suaminya bernama Izaac Balthazar Thenu yang di vonis 10 tahun oleh Pengadilan di Maluku Utara, pada Jumat, (25/8/23).
Erna Fretes didampingi kuasa Hukum mengatakan bahwa kedatangan ke Komisi Yudisial (KY) merupakan yang ke 6 kali untuk melakukan Audensi kepada KY dalam perkara yang di alami oleh suaminya Izaac Balthazar Thenu.
” Ya mudah-mudahan apa yang telah sampaikan kepada Komisi Yudisial melalui Staf telah di terima serta melalui pengacara telah disampaikan dan di terima malah di arahkan untuk ketahap selanjutnya,” ungkap Erna Fretes seusai keluar dari ruang Pers Komisi Yudisial.
Lanjut Bu Erna sampai kemanapun dirinya akan memperjuangkan permasalahan suaminya yang sedang di tahan mencari Keadilan, karna suaminya Izaac Balthazar Thenu tidak melakukan kesalahan seperti tuntutan pengadilan.
Menurut Erna Suaminya I.B. Thenu Korban dari skandal kasus mega Korupsi Repo Opligasi Bank Maluku Utara 2014. Transaksi Repo Obligasi PT. Bank Maluku-Malut dengan PT. AAA Securitas diduga Fiktif.
Dan pada saat suaminya mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor (PN) status itu suaminya pegawai di Bank Maluku sebagai Direksi artinya di bawah naungan Bank Maluku dan kalaupun terbukti bersalah pastinya UU Perbankan yang di pakai, inilah salah satu kejanggalan.
Dari berkas-berkas yang kami sampaikan kepada KY inti pelanggaran dari putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kita sudah berbincang banyak dan respon dari KY sangat positif bersedia membantu bagaimana caranya kasus ini bisa di Anulir dan kami mendapatkan jawaban sesuai fakta yang ada. Namun mereka tidak mengintervensi keputusan yang ada, hanya bisa solusi dari kami dan kemungkinan juga dan kami akan melakukan peninjauan kembali di mahkamah agung (MA) RI. Kasus ini sangat besar dan belum di bongkar oleh lembaga terkait.
Saat ini kita kan terus mencari keadilan sebagai rakyat Indonesia kita di lindungi oleh hukum atas semua permasalahan proses di peradilan yang terjadi. Dirinya juga ingin bertemu langsung dengan Menkopolhukam dan Presiden Jokowidodo agar bisa menyampaikan permasalahan ini, Keadilan bagi kami adalah kemuliaan bagi Tuhan.
Adv. George Elkel, S. Sos,.SH Direktur Penanganan dan Tindak pada RPH (Rumah Perlindungan Hukum) kuasa hukum dari ibu Erna suami I.B. Thenu menyampaikan secara UU Perbankan untuk kesalahan kalo memang terbukti bersalah Klien kami maksimal putusan 7 tahun.
Ya, pada tingkat pertama putusan sudah benar 6 tahun, sedangkan tingkat Banding dan kasasi hingga PKH 10 tahun mungkin itu kriteria pertama, namun ada penyesuaian alat bukti dan saksi-saksi kunci tidak di hadirkan, kemudian dalam Dakwaan itu dalam hal kerugian negara dalam Obligasi.
Berbicara dengan keadilan yang di tegakkan ini adalah sesuatu perkara Perdata antara Bank yang berkaitan dengan Obligasi itu namun di Giring dalam kerugian negara. Apabila berbicara pidana korupsi suami dari ibu Erna I.B. Thenu tidak bisa disangkakan dengan pasal itu yang diikat dalam undang-undang Perbankan,” beber George
Jadi seharusnya hakim bisa mempertimbangkan UU perbankan yang ada, dan saya memberi masukkan kepada pemerintah agar bisa merevisi UU perbankan. Saya bersama klien kami akan terus mencari keadilan, Walaupun Negara runtuh Keadilan tetap kami kejar. Tutup kuasa hukum George Elkel.
Pewarta : Yape