Jakarta

Masyarakat Papua dari LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Gelar Aksi Demo di depan Pintu KLHK

Admin
×

Masyarakat Papua dari LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Gelar Aksi Demo di depan Pintu KLHK

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, JAKARTA – Puluhan Orang yang berasal dari daerah Papua yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga SwadayMasyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi melakukan aksi Demo di depan pintu 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Palmerah Jakarta, Selasa (29/8/23).

Puluhan orang yang tergabung di LSM Pijar Keadilan Demokrasi itu berorasi dan menuntut agar Pencabutan Plang tanah adat yang yang di lakukan oleh pemerintah kota jayapura segera mencabut plang tersebut karna menurut mereka melanggar hukum menyalah gunakan wewenang yang melanggar sejumlah Instrumen Hukum.

Yang menjadi Koordinator Aksi yaitu H. Rizal Muin sekaligus pemilik tanah adat yang telah dipasangkan Plang oleh pemerintah kota Jayapura dan terlihat sejumlah orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian bentuk kepedulian mereka kepada diduga korban dari mafia Tanah serta diduga keterlibatan Oknum Pemerintah kota Jayapura dan dalam hal ini yang bertanggung jawab yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Massa aksi memulai Orasi dari jam 10 sampai dengan sekitar jam 12 dan akhirnya diterima oleh Pegawai KLHK melalui Humas KLHK, tapi pada penerimaan pertama untuk melakukan Audensi Para pendemo menolak dikarenakan mereka hanya di persilahkan masuk di kantor Pos Security dan 1 kemudian baru di arahkan kedalam Kantor Gedung KLHK.

” Ya, Intinya adalah mencabut papan plang di tanah seluas 14 ha, milik H.Rizal Muin yang terletak di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua dan itulah yang kita perjuangkan sampai kami dari Papua melakukan aksi sekaligus meminta keadilan,” ucap Steven salah satu Orator ketika di wawancara oleh awak media seusai melakukan Audensi kepada KLHK melalui Humas.

Kami datang ke Jakarta ke KLHK untuk mohon perlindungan hukum atas Perampasan Tanah Halk Milik (Bekas Tanah Adat) di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Lanjut Steven ketika kami melakukan Audensi belum mendapatkan hasil dari pihak KLHK hanya menyampaikan bahwa mereka mempunyai Regulasi Hukum dan akan melakukan komunikasi merapatkan masalah ini. Artinya kami juga tidak memaksa, karna mereka meminta waktu untuk bernegosiasi tapi yang jelas H.Rizal Muin ini adalah pewaris tanah adat yang tidak terpisahkan dari tanah Papua yang diduga menjadi salah korban mafia Tanah di Indonesia ini.

Di tempat sama H. Rizal Muin sebagai koordinator Orasi menyampaikan kepada awak bicara tentang eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia di awal ada sebelum negara ini lahir 17 Agustus 1945 makanya negara secara tegas di dalam regulasi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di pasal 18b ayat 2 negara mengakui menghormati melindungi hak-hak adat beserta konstitusionalnya.

Rizal menyampaikan Bahwa tindakan sejumlah oknum Aparat Pemerintah dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang melanggar sejumlah Instrumen Hukum yang berlaku yaitu : 1. Pasal 18B ayat(2) Jo Pasal 28G ayat(1) Jo Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;- 2. Pasal 6 ayat(1),(2) Jo Pasal 36 ayat(1),(2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), negara Indonesia adalah negara hukum makanya kami hadir KLHK ini.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan Aksi yang lebih besar lagi dengan membawa jumlah massa yang lebih banyak. Tuntutan kami hanya meminta agar plang itu di tarik kembali,” tutup Rizal.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *