MITRAPOL.com, Nagan Raya – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, menyerahkan tersangka tindak pidana pengancaman serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut.
Penyerahan TRA warga Gampong Alue Wakie Darul Makmur itu,diserahkan langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Abdul Kadir Jailani,yang diterima oleh JPU Ahmad Buchori, SH, Rabu (30/8/2023) di Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Gampong tersebut.
Atas perbuatan pengancaman tersebut, tersangka TRA akan dikenakan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan nomor : BP/26.a/VIII/2023
“Selain itu, AKP Machfud juga menambahkan agar dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah hukumnya itu, Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan kriminal yang berujung dengan pidana,” ungkapnya.
“Dengan menghindari hal tersebut, angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya, dipastikan akan menurun secara perlahan lahan,” ujar Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Machfud.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, berupa 1 buah disc yang berisi video, setelah terjadi pengancaman tersebut.
Pewarta : T. Indra