MITRAPOL.com, Lebak Banten – Banyaknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Provinsi Banten didampingi Satpol PP di beberapa kecamatan telah mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa, Spanduk dan Baliho Peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Lebak Deden saat ditemui diruang kerja. Rabu (06/09/2023). Menurut Deden pencopotan dilakukan di beberapa kecamatan koordinasi dengan Satpol PP bersama Panwas kecamatan.
“Sudah kita lakukan penertiban dengan pencopotan APS, namun baru beberapa kecamatan, Kita koordinasi dengan Satpol PP karena berkaitan dengan Perda tentang K3,” ucapnya
Pemasangan spanduk oleh bakal calon peserta pemilu baik parpol maupun calon bakal calon Legislatif harus sesuai aturan yakni spanduk dan baliho yang terpasang harus APS bukan APK karena saat ini tahapan pemilu baru tahap sosialisasi, Citra diri dan pertemuan tertutup.
“Selain itu Spanduk dan baliho yang dipasang tidak membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan seperti tidak merusak pohon,” ujarnya
Deden juga meminta calon peserta pemilu untuk mantaati aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho agar jangan berisi ajakan untuk memilih baik kalimat dan gambarnya
“Harus pengenalan diri aja, kita berterimakasih dan meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan bila ada spanduk dan baliho calon peserta yang melanggar aturan Laporkan saja kepada panwas kecamatan atau langsung ke Bawaslu Lebak,” pungkasnya.
Pewarta : Solihin