MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Guna meringankan kegiatan pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) “Adem Ati” Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Speaker Aktif dan Seragam, maka pada tanggal 25 Oktober 2022 Bupati Banyuwangi mengeluarkan surat keputusan Nomor : XXX/395/KEP/429.011/2022 tentang penetapan penerima dan Alokasi Dana Hibah kepada Budi Utomo selaku Ketua Pokmas Adem Ati Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo senilai 277 juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi.
Budi Utomo selaku Ketua Pokmas Adem Ati ketika dikonfirmasi di rumahnya pada Minggu (05/11/2023) sekira pukul 16.48 wib terkait dengan proses penggunaan Dana Hibah tersebut menerangkan bahwa “Benar saya disuruh oleh saudara Priyo Santoso salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dari Praksi PKB untuk segera membuat Proposal Permohonan Dana Hibah pengadaan Speaker Aktif dan Seragam, akhirnya saya mengumpulkan 7 (tujuh) orang yaitu saya kelaku ketua, sekretaris lupa namanya kalau bendahara Wahid Hasyim serta 4 (empat) orang anggota masing-masing bernama Gus tarung, Sukma, Suprihatin, Nanang Kosim” jelas Budi Utomo.
Budi Utomo menambahkan,“Saya dan Bendahara pada hari tanggal dan bulan saya lupa tahun 2022 sekira pukul 13.00 wib telah mengambil Uang Dana Hibah senilai 277 juta rupiah di Bank tapi saya lupa nama Bank dan alamatnya dan setelah uang Dana Hibah itu kami ambil langsung kami serahkan kepada saudara Priyo Santoso dirumahnya di Dusun Damtelu Desa Kedunggebang sekira pukul 15.00 wib,” tambah Budi Utomo.
Selanjutnya Uang Dana Hibah tersebut menurut Budi Utomo digunakan Anggota DPRD tersebut untuk membeli 18 speaker Aktif merek Baritone di Surabaya seharga 4 juta rupiah dan 1 set kain untuk pembuatan pakaian ibu-ibu muslimat dan fatayat warga Dusun Krajan Desa Kedunggebang sejumlah 700 orang namun ketika ditanya nama-nama warga penerima speaker Aktif dan pakaian ternyata Budi Utomo tidak bisa menunjukan buktinya.
Ketua Umum Lembaga Perlindunngan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) Rocky J. Sapulette, saat dikonfirmasi menjelaskan “ Sepengetahuan kami bahwa Penerima Dana Hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Hibah yang diterimanya sehingga apabila uang Dana Hibah tersebut setelah diambil dari Bank oleh Ketua Pokmas dan Bendahara kemudian uang tersebut diserahkan kepada orang lain (Anggota DPRD) untuk membeli Speaker Aktif dan Kain di Surabaya kemudian disalurkan kepada warga masyarakat tanpa mengetahui daftar warga penerima bantuan dan kuitansi serta bukti-bukti lainnya bagaimana mungkin Ketua Pokmas bisa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)’’ jelas Rocky J. Sapulette.
“Kami juga sangat heran ketika Pokmas Adem Ati yang hanya beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 3 (tiga) pengurus dan 4 (empat) anggota mengajukan Proposal Pengadaan Speaker Aktif dan Seragam yang kemudian disetujui dan ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi sebagai penerima Dana Hibah sebagaimana Surat Keputusan Nomor : XXX/395/KEP/429.011/2022 tentang penetapan penerima dan Alokasi Dana Hibah kepada Budi Utomo selaku Ketua Pokmas Adem Ati Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo senilai 277 juta rupiah yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi pada tanggal 25 Oktober 2022,” tutur Rocky J. Sapulette.
Ketua Umum LPK-IB sangat berharap kepada Budi Utoma selaku Ketua Pokmas Adem Ati yang telah menerima Dana Hibah agar transparan kepada publik terkait dengan penggunaan Dana Hibah tersebut kalaupun telah disalurkan kepada warga masyarakat harus bisa menunjukan nama-nama warga penerima bantuan speaker Aktif dan Seragam tersebut sehingga jelas penggunaannya namun bilamana Ketua Pokmas tidak dapat menunjukan buktinya kepada publik berarti ada dugaan memberikan keterangan tidak benar atau pembohongan publik,” tegas Rocky J. Sapulette.
Sampai berita ini diturunkan, saudara Priyo Santoso belum bisa dikonfirmasi terkait daftar nama-nama warga penerima bantuan tersebut karena yang bersangkutan masih sibuk.
Pewarta : Verry Fantiko