MITRAPOL.com, Metro Lampung – Pasca pengungkapan komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada, Kamis (2/11/2023) lalu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro, dikabarkan satu pelaku yang sebelumnya disebut mengalami cedera patah kaki telah tewas usai menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka pelaku Curas yang dikabarkan tewas tersebut ialah Rendi Saputra warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Ia dikabarkan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.38 WIB usai menjalani operasi di ruang bedah khusus dan telah menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Selasa (7/11/2023).
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro dr. Fitri Agustina melalui Sub Koordinator Humas RSUD setempat, Rudi Yanto membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, tadi jam 06.38 WIB, meninggalnya, kan dia habis di operasi terus dia menolak dipasang alat NGT. Terus sama dokter kan tidak boleh makan dulu, dia makan,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/11/2023).
Dari keterangan RSUD, tersangka yang menjadi pasien tersebut telah diminta untuk berpuasa terlebih dahulu dan dilarang mengkonsumsi makanan usai operasi. Namun, pasien tersebut tidak mengindahkan anjuran dokter tersebut serta melepas alat Nasogastric Tube (NGT) yang telah dipasang.
“Suruh puasa dulu, kan habis operasi. Karena perutnya kembung itu kan kalau tidak di operasi berbahaya kata dokter bedahnya,” ujarnya.
“Setelah di operasi, NGT nya itu dicopot sama dia, tidak mau di pasang. Terus belum boleh makan, dah makan dia,” imbuhnya.
Rudi juga mengungkapkan, bahwa setelah tersangka dikabarkan meninggal dunia, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melakukan pengecekan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
“Tadi kan pak Kapolres kan di ruangan tempat meninggal itu kan sudah ketemu dengan pihak kita, nanti yang konferensi pers Polres saja. Jadi rumah sakit cukup kasih data ke Polres,” ungkapnya.
Dirinya juga membenarkan, bahwa tersangka yang sempat menjadi pasien RSUD Ahmad Yani Kota Metro telah dibawa ke rumah duka di Bandar Lampung sekitar pukul 09.00 WIB.
“Iya benar, benar meninggal. Tadi jenazah dibawa pagi sekitar jam 9. Dibawa ke rumahnya di Bandarlampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani belum dapat memberikan keterangan secara rinci prihal tewasnya satu tersangka Curas di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
“Sabar menunggu pernyataan dari rumah sakit ya. Kita mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa,” ujarnya.
Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan bahwa tersangka yang dikabarkan meninggal dunia usai menjalani operasi tersebut telah dibawa ke rumah duka.
“Katanya sudah dibawa keluarga ke karang, tapi nanti kita tanya dulu ya prosesnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro telah mengungkap sindikat pencurian mobil lintas Provinsi dengan modus mengaku sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
Para pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Video amatir penangkapan para pelaku juga sempat viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp. Dapat dilihat Video amatir berdurasi 22 detik yang diterima Kupastuntas.co menggambarkan kondisi para pelaku yang nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan warga.
Dari enam pelaku yang ditangkap, Lima diantaranya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Sementara seorang lainnya merupakan warga dari Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, nama – nama para pelaku tersebut masing-masing ialah :
1. Sandi Kuku Wiranata, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
2. Rendi Saputra dan,
3. Andriansyah, keduanya merupakan warga Jakabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
4. Devi Yunanda warga Sukarame,
5. Firmansyah warga Perum Way Halim dan
6. Rendi warga Teluk Betung Utara, yang ketiganya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Kini keenam tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pewarta : MM