MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran bungkam saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan adanya pekerjaan pengaspalan/Lappen di Desa Pasanggrahan kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang dengan dana dari banprov provinsi Banten yang diduga asal jadi.
Sebelumnya berita yang sudah viral di media online Mitrapol.com yang berjudul “Pengerjaan pengaspalan di desa Pasanggrahan diduga asal jadi dan sarat dengan korupsi” yang menjadi wacana publik ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah kabupaten melalui DPMPD.
Sebelumnya media Mitrapol mencoba meminta keterangannya terkait pemberitaan tersebut melalui pesan whatsap nya pada 2 November minggu lalu sampai pemberitaan ini ditayangkan belum memberikan tanggapan dan diduga membungkam dan menjadi pertanyaan besar dan seakan ada yang disembunyikan dengan pembangunan tersebut.
Hal yang sama juga diduga membungkam yakni saat dimintai keteranganya yaitu kepala desa Pasanggrahan, TPK desa Pasanggrahan, dan bahkan kasi pembangunan kecamatan Munjul juga sama membungkam.
Padahal segala sesuatu pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk direalisasikan agar bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat banyak dan perlu dikawal semua pihak.
Royen Siregar selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) menyayangkan sikap kadis DPMPD kabupaten Pandeglang jika benar dugaan bahwa kadisnya sulit untuk dimintai keterangannya.
“Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perhubungan berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Papar Royen.
Kadis DPMPD Pandeglang ini seharusnya bisa menjadi panutan dan sebagai pelayan masyarakat, apalagi ada informasi pemberitaan terkait pembangunan disalah satu desa yang jelas menjadi pengawasan di bagian kadis DPMPD, padahal hanya dimintai keterangan saja ko susah yah,tanya Royen.
Hal yang sama Kepada awak media , Rezki Hidayat SPd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) angkat bicara dalam Menyikapi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan pengaspalan Jalan desa di Kp. Pasir Peundeui RT 003/RW 001, desa Pesanggrahan, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Rezki Hidayat SPd, menjelaskan perlu adanya cek and ricek pihak terkait dan yang berkaitan untuk datang ke lokasi kegiatan, untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban TPK Desa Pesanggrahan, atas adanya dugaan pelaksanaan pembangunan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, jelas Rezki, Sabtu, 18/11/2023.
Rezki menambahkan, sesuai dengan Pasal 11 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menjelaskan bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) diatur berdasarkan Surat keputusan kepala Desa, terdiri dari unsur perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan masyarakat dan jumlahnya minimal 3 (tiga) orang, yaitu
Ketua; Sekretaris; dan Anggota.
Adapun tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
– Melaksanakan Swakelola;
– Menyusun dokumen Lelang;
– Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
– Memilih dan menetapkan Penyedia;
– Memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
– Mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Rezki menegaskan lembaganya, akan melayangkan surat somasi/teguran ke 1 ke pihak TPK dengan tembusan pihak terkait lainnya, tukasnya.
TIM