Hukum

PN Jambi abaikan permintan keluarga, Kakek 72 tahun ikuti sidang hingga muntah-muntah

Admin
×

PN Jambi abaikan permintan keluarga, Kakek 72 tahun ikuti sidang hingga muntah-muntah

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Jambi – Amarudin (72) tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi, warga Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, akhirnya mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD H. Abdul Manap Jambi karena mengidap berbagai penyakit kronis. (26/10/2023).

Dari penjelasan salah satu anaknya Amarudin yang bernama Dewi, kepada awak media Mitrapol.com, pada Sabtu, tanggal 18, November 2023, menjelaskan kejadian yang dialami oleh keluarga mereka yang diduga ayahnya dikriminalisasi oleh salah satu PT di Jambi atas penyerobotan tanah milik mereka.

“Ya, kami telah memohon kepada kejaksaan (Jaksa) dan pengadilan (Hakim) agar Amarudin (Ayah kami) segera di rawat di Rumah Sakit dan kalaupun nantinya ada jadwal sidang, meminta ditunda, biar orang tua kami bisa pulih dulu,” ungkap Dewi kepada wartawan mitrapol melalui telepon selulernya.

Adapun kasus menimpa ayah saya lanjut Dewi, bermula dari sangkaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas laporan PT. Kirana Sakernan yang sekarang berubah nama menjadi PT. Brahma Bina Bakti.

Amarudin (Ayah kami) merupakan Ketua Kelompok Tani Berkah Abadi yang mengelola lahan kebun Sawit di Jambi.

Namun pada hari kamis tanggal 16 November 2023 Ayah kami, Amarudin bin Tahar di jemput jaksa untuk mengikuti sidang di pengadilan sekalipun kesehatannya sedang terganggu.

Padahal Ayah saya mengidap berbagai penyakit kronis seperti Bronkhitis, Jantung, Lemak hati, Empedu, Prostat, Lambung dan Kolestrol, apakah hakim dan jaksa tidak ada perikemanusiaan, beber Dewi dengan nada kesal.

“Ayah saya terbaring di kursi pas saat menunggu sidang karena tidak sanggup duduk terlalu lama di kursi roda. Pada saat sidang dimulai, terlihat jelas Ayah saya bisa mengikuti jalannya persidangan, hanya saja dikarenakan pendengaran ayah yang sudah berkurang, saya bermaksud ingin mendampingi ayah, akan tetapi permohonan saya ditolak Hakim,” ucap Dewi.

Saat sidang berjalan, tiba-tiba ayah saya muntah berkali-kali dan kondisinya sangat lemah. Akhirnya sidangpun ditunda.

Usai sidang, Dewi meminta Hakim untuk memberikan ijin membawa Amarudin ke Rumah Sakit sekalian ke dr. THT, karena Hakim sempat mengatakan bahwa dalam riwayat kesehatan (rekam medis) Amarudin tidak dituliskan adanya gangguan telinga atau pendengaran.

Hakim menyuruh kami konsultasi ke klinik Lapas, sementara dokter Lapas katakan harus ada ijin ke Hakim karena Amarudin tahanan pengadilan bukan tahanan Lapas.

Setelah muntah-muntah di ruang sidang, Ayah saya harus segera kontrol ke dokter penyakit dalam karena dokter Lapas itu hanya dokter umum. Dan ini juga merupakan kontrol wajib setelah rawat inap 10 hari yang lalu di RSUD H Abdul Manap Jambi, jelas Dewi.

Untuk diketahui, pada tanggal 17 November 2023, Dewi mendatangi pengadilan guna pengurusan kontrol ulang ke Rumah Sakit sekalian ke dokter THT, namun tanpa alasan yang jelas Hakim menolak memberikan ijin kontrol karena sudah disuruh berobat ke klinik Lapas.

Dewi menegaskan bahwa terlepas dari ayahnya (Amarudin) terjerat atau lagi di tahan setidaknya Jaksa dan hakim punya perikemanusiaan serta rasa kasihan melihat kondisi ayah saya. Ayah saya bukan seorang Teroris, bukan juga seorang Koruptor, apalagi seorang pembunuh jadi jangan keterlaluan. Apakah Keadilan hanya milik mereka yang berkuasa!. Saya berharap pemerintah daerah dan pusat memberikan perhatian serius kepada kasus ayah saya.

Ini kan aneh, jelas Dewi, Ada apa Hakim tidak mau memberikan ijin kepada tersangka Amarudin untuk mengunjungi dokter spesialis penyakit dalam di RSUD H Abdul Manap Jambi ?. Tutup dewi

Di tempat yang sama ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya Dedi Cahyadi S.H., selaku kuasa hukum Amarudin menjelaskan bahwa saat persidangan Hakim membentak-bentak kliennya Amarudin, padahal dalam kondisi sakit, apakah ini peradilan yang kita harapkan!.

Dedy CS mengatakan, hakim sampaikan agar sidang harus dipercepat seminggu dua kali sidang. Kami tidak keberatan kalau memang dalam satu minggu harus di gelar dua kali sidang, akan tetapi kondisi kesehatan klien kami Amarudin sangatlah tidak memungkinkan.

Oleh sebab itu kami berharap Hakim dapat memberikan waktu satu minggu agar klien kami Amarudin dapat dirawat di RSUF. Mengingat keterangan medis menyatakan Amarudin masih harus segera di rawat”.

Hingga berita ini ditayangkan, ketika dikonfirmasi oleh wartawan Mitrapol kepada pihak pengadilan melalui Jaksa M. Zuhdi, pihak pengadilan tidak menanggapi.

 

Pewarta: Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *