MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Perlu dicatat bahwa pemerintah pusat bersama DPR telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informsi Publik, dalam UU tersebut telah diatur informasi mana saja yang boleh diberikan dan yang tidak. Apalagi ada hal-hal yang wajar dan pantas dipertanyakan serta boleh diketahui publik.
Sebab, pada setiap tahun instansi OPD yang ada diseluruh wilayah Indonesia menerima anggaran- anggaran guna kebutuhan serta pembangunan kemajuan suatu daerah. Oleh karena itu, wajar selaku pihak media mempunyai kontrol dan mempertanyakan terhadap anggaran tersebut.
Namun, sangat disayangkan pada salah satu pejabat di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi terkait anggaran yang telah dikelolanya melalui pesan WhatApp, bungkam seribu bahasa. Entah apa yang disembunyikannya dengan sikap bungkam itu. Padahal, tidak disadarinya anggaran yang telah dikelola selama ini berasal dari uang negara dan wajib diketahui oleh publik.
Melalui pesan WhatApp, di No Hp +62 811-7207- xxx media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Berikut kutipan chating melalui pesan WhatApp, pada tanggal 22/11/2023, pukul 19.27 wib.
– Assalamualaikum, bu Eka,
– Izin, selamat malam…🙏
Saya Muktaridi dari Media MITRAPOL
– Mf bu, apakah benar anggaran diatas ☝️☝️☝️, sebanyak Rp. 148,8 miliar yang dikelola oleh disdikbud Kota Bandar Lampung di TA 2023.
Kemudian, kedua kalinya kembali media ini melakukan konfirmasi melalui pesan WhatApp pada tanggal 23/11/2023, pada pukul 8.00 wib. Namun tetap saja, sang Kadisdik Kota Bandar Lampung, bungkam. Padahal, pesan WhatApp diterima dan terbaca tetapi tidak dibalas.
Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung pada tahun 2023, telah mengelola khusus pada anggaran Swakelola senilai Rp. 148.874.649.292,- (seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
Anggaran tersebut, belum termasuk anggaran penyedia lainnya, seperti proyek pembangunan fisik dan belanja kebutuhan lain melalui sistem tender dan pengadaan langsung senilai Rp. 28.912.789.623 (Dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
Lebih lanjut, sesuai data ada anggaran-anggaran yang dikelola pihak Disdik Kota Bandar Lampung, yang nilainya sangat menonjol tidak wajar mulai dari ratusan juta hingga miliaran yang patut dipertanyakan yakni sebagai berikut :
– Belanja anggaran BOP (paket A,B,C)
– Belanja anggaran penyaluran BOS (belanja pegawai,operasional, barang dan jasa, hibah BOS)
– Belanja anggaran makan dan minum
– Belanja anggaran pakaian perlengkapan SD, SMP
– Belanja material
– Belanja hadiah perlombaan
– Belanja pengadaan meja kursi guru siswa dan whiteboard SMP mencapai miliaran
– Belanja pengadaan meja kursi guru siswa dan whiteboard SD mencapai ratusan juta
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi ataupun jawaban dari pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung. Kedepan, media ini juga akan berkoordinasi dengan lembaga pengawas terkait untuk mempelajari secara detail anggaran tersebut.
Apabila ada indikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola. Maka, secara jelas akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Agar anggaran-anggaran yang telah dikelola dapat benar-benar sesuai dengan realisasinya.
Pewarta : MM