MITRAPOL.com, Kota Sabang Aceh – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM.,S.H., “datangi” alias memenuhi panggilan klarifikasi Polres Sabang terkait laporan DN yang infonya seorang kontraktor proyek Pembangunan Kantor Camat Suka Makmu tahun 2022 lalu.
Menurut Teuku Indra, selaku masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap aturan hukum, dirinya akan menjalani pemeriksaan ini dengan korporatif,”Saya telah dua kali menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Sabang untuk dimintai keterangan atas dugaan pengancaman, akan tetapi saya belum dapat hadir saat itu karena sedang bertugas di Jakarta, Ia juga merasa heran, terkait laporan tersebut, atas dasar bukti apa, sehingga dirinya dilaporkan dengan pasal pengancaman yang terjadi pada tahun 2022 lalu, kenapa setelah hampir satu tahun lamanya baru dilaporkan, ini kan aneh, saya curiga, jangan-jangan ada “sang sutradara” yang “mendesain” di belakang laporan tersebut, akan tetapi saya tidak pernah takut selama benar,” ucapnya. Senin (27/11/23).
Masih menurut Kaperwil Mitrapol Aceh, Ia dan sang Pelapor, masih sering berkomunikasi dengan baik selama beberapa bulan belakang ini, bahkan kita pernah duduk bertiga di rumah Kapolres Sabang beberapa waktu yang lalu, nggak ada masalah apa apa koq ucap Kaperwil Mitrapol Aceh.
Lanjut Teuku Indra, beberapa waktu yang lalu, sang Pelapor dengan nomer barunya masih menghubunginya untuk meminta tolong agar proyeknya dapat dibayar seratus persen nanti oleh Pemko Sabang, bahkan Ia menawarkan pasir untuk pembangunan rumah saya di Banda Aceh, ada bukti chat whats appsnya, bahkan Pelapor pernah kirimkan SPM Perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Kantor Camat tersebut kepada saya via whats Apps, jadi dimana letak pengancamannya, menurut saya, Pelapor itu merasa nyaman dengan saya selama ini, ia beberapa kali mengajak saya untuk ngopi bersama dan saya banyak diminta bantuan olehnya, ada bukti chat whats Appsnya dan saksi, ungkap Kaperwil Mitrapol Aceh.
Teuku Indra masih melihat perkembangan dari laporan tersebut, apakah ada indikasi “lain” dalam hal ini, saya juga akan menempuh jalur hukum atas laporan yang menurut saya sangat tidak mendasar ini, bahkan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik, saya juga tidak paham kenapa pihak Polres Sabang telah “berani” menerima laporan tersebut tanpa menerapkan pasal 74 KUHP tentang Pelaporan, hal ini akan saya laporkan ke PROPAM nanti ucapnya.
Masih menurut Kaperwil Mitrapol Aceh, pada pasal 74 tersebut menjelaskan, (1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal diluar Indonesia. (2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut ungkapnya.
Sesuai surat klarifikasi yang saya terima, disitu tertera adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/28.a/X/RES.1.19./2023, tanggal 17 Oktober 2023, tempat kejadian di Proyek Pembangunan Kantor Camat Suka Makmue Kota Sabang dan berdasarkan kejadian tanggal 08 November 2022 lalu, berarti kejadian yang telah dilaporkan itu, kejadiannya sudah sekitar sebelas bulan lalu, ini membuat saya bertanya tanya, ada apa dengan Polres Sabang tetap menerima laporan yang sudah kadarluarsa masa Pelaporannya, masyarakat juga dapat menilai, saya tiba-tiba dilaporkan setelah mengangkat berita proyek proyek di Polres Sabang dan Proyek Pembangunan Kantor Airud Sabang.
Menurut saya, kasus ini terindikasi ‘dipaksakan”, akan tetapi, saya tidak akan “tinggal diam” terkait fitnah keji ini dan saya akan menempuh jalur hukum terkait masalah tersebut, baik itu dengan melaporkan kembali si Pelapor maupun akan melaporkan para oknum Polisi di Polres Sabang terkait dugaan telah mengabaikan Pasal 74 tentang Pelaporan dan dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang, tadi saat saya datang memberikan keterangan ada seorang Penyidik berinisial FDH telah mengintimidasi saya dengan suara keras dan sikap kasar bahkan disaat saya katakan Ia akan saya laporkan ke PROPAM karena sikapnya itu, malah menjawab dengan nada “menantang” seakan – akan Ia tidak takut kalo Ia dilaporkan ke PROPAM, ungkap Kaperwil Mitrapol Aceh.
Mengenai jangka waktu masa pelaporan, sudah sangat jelas diatur dalam pasal 74 KUHP dan wajib dipatuhi, apabila penyidik telah melanggar SOP dalam melaksanakan tupoksi tugasnya, maka saya sebagai warga Negara Indonesia berhak laporkan hal ini ke PROPAM, saya ingatkan, kepada para “oknum pecundang”, jangan coba-coba membungkam kemerdekaan Pers, jangan coba coba mengintimidasi ataupun me-rekayasa kasus ini, karena berita-berita yang diangkat oleh media Mitrapol selama ini sesuai dengan fakta dan bukti dilapangan, ucap Teuku Indra.
Saya selaku Kepala Media Mitrapol Aceh tidak akan mundur satu langkah pun selama saya diatas jalan kebenaran dan khusus untuk para oknum yang memfitnah saya dengan sangat keji ini, saya katakan dengan tegas, kalian tidak akan pernah menang melawan kebenaran, ingat, fitnah keji kepada saya selama ini dengan inisial, melalui “media odong-odong”, tidak akan membuat saya gentar apalagi takut, akan saya lawan semua zholim ini, tutupnya.
Media Mitrapol menunggu konfirmasi semua pihak terkait pemberitaan ini.
DR
Hantumitrapolebo