MITRAPOL.com, Lebak Banten – Permasalahan kerusakan lahan pertanian milik masyarakat Desa Padasuka dan Mekarsari yang diperuntukan untuk perumahan hingga sampai saat ini belum diselesaikan pembayarannya oleh PT. Raja Utama Realti.
Untuk menyelesaiakan permasalahan ini, masyarakat setempat memberikan kuasa kepada Forum Ormas se-Kecamatan Maja yaitu Ormas GABSI, BBP, GAIB212, PP, PPBNI, BPPKB, LAPBAS, LMPI, GARDA HAKURA,LMPI, LMP untuk membatu menyelesaikannya.
Ketua Forum Ormas se-Kecamtan Maja Agus lider mengatakan,”Pihak pengembang PT. Raja Utama Realti belum menuntaskan masalah lahannya dengan masyarakat Desa Padasuka dan Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupten Lebak Baten, sudah 1 tahun lebih perusahaan belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat,” ujarnya, Minggu (24/12/23).
“Kami dari Forum Ormas se-Kecamatan Maja meminta agar pihak pengembang segera membayar dan membreskan permasalahan lahan ini,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua BBP, Marup mengatakan,“Kami dari Forum Ormas se-Kcamatan Maja yang menerima kuasa sepenuhnya dari warga Desa Padasuka dan Mekarsari, menuntut haknya kepada pihak pengembang PT Raja Utama Realti.”
Adapun tuntutan kami adalah :
– Menutut pihak pengembang untuk membayar kompensasi kerugian dampak pembangunan yang dari tahun 2017 sampe sekarang 2023
– Menuntut pihak pengembang untuk mengembalikan sawah atau tanah agar bisa digarap kembali seperti semula
– Pihak pengembang kalau tidak bisa mengembalikan sawah milik warga maka kami minta dibeli dengan harga Rp 200.000 per meter
“Kami seluruh ormas se-Kecamatan Maja akan menghentikan alat berat yang sedang berjalan, sampai permasalahan ini ada kejelasan dari pihak perusahaan bahka,” pungkasnya.
Pewarta: Mad/Panjul











