Nusantara

Rumor Dugaan Pungutan Program PTSL, Dua LSM ini minta APH tindaklanjuti

Admin
×

Rumor Dugaan Pungutan Program PTSL, Dua LSM ini minta APH tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pandeglang Banten menyoroti dan mengharapkan pihak APH menindaklanjuti rumor dugaan pungutan biaya dalam Program PTSL di desa Caringin, Labuan, Pandeglang, Banten dengan angka fantastis yakni mulai 500 ribu sampai 1 juta rupiah.

Sebelumnya pemberitaan yang sudah viral di media Mitrapol.com, yang berjudul “Dugaan pungutan 1 Juta persertifikat, warnai Program PTSL di Desa Caringin Labuan” seharusnya menjadi sorotan penting bagi pihak APH demi menegaskan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah terkait program PTSL yakni SKB 3 Menteri.

Royen Siregar, Selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) mengatakan perlunya penelusuran dan tindakan dari penegak hukum atas dugaan pungutan dengan jumlah dari 500 ribu sampai 1 juta rupiah ini untuk desa Caringin.

Jelas kita sebagai control social terus mendukung program pemerintah demi kemajuan NKRI yang kita cintai ini, salah satunya dalam program PTSL adalah suatu program pembuatan sertifikat tanah gratis yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat. Paparnya.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis ( PTSL ) adalah program unggulan presiden Jokowi sejak tahun 2016 dimana program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah dan bangunan oleh masyarakat Indonesia, melalui kementrian ATR/BPN pemerintah memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat untuk menjadi peserta program PTSL,” tegas Royen.

Jika melihat dan pengakuan dari bapak RT sendiri bahwa kepada dirinya mengakui bahwa yang sudah diterima bervariasi dari yang 300 ribu sampai 500 ribu dan dia setorkan kepada bendahara. Inikan sangat jelas bahwa apapun alasannya untuk Jawa – Bali aturan yang diperbolehkan pengambilan biaya kepada masyarakat jelas dalam aturan SKB 3 Menteri biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Jawa – Bali sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Percuma dong pemerintah membuat aturan dan dengan alasan sudah dimusyawarahkan kepada masyarakat agar bisa melakukan pungutan biaya melebihi aturan yang dibuat oleh pemerintah. Papar Royen.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Rezki Hidayat, mengatakan bahwa hal adanya rumor dugaan pungutan didesa Caringin ini seharusnya menjadi sorotan oleh pihak APH untuk melakukan langkah mendalam dan penelusuran kepada masyarakat.

Apapun dalihnya, yang jelas untuk program PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis, dan untuk biaya yang diperbolehkan yakni 150 ribu berdasarkan SKB 3 Menteri. Jelas Rezki.

Belum lama ini masyarakat Indonesia mengetahui bahwa tindakan tegas dari pihak APH dengan adanya kejadian yang di provinsi Jambi, oknum kades dan rekannya diangkut dan diproses.tambahnya.

Jadi harapan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai control social percaya dengan pihak APH dan dinas terkait untuk menegakkan hukum, bisa melakukan langkah yang tepat, jika berdasarkan pengakuan sekdes dalam pemberitaan 941 yang mengajukan, tinggal dihitung saja, waww fantastis juga, itu aturan yang dibuat oleh pemerintah dengan memperbolehkan adanya biaya 150 ribu, jelas untuk membantu pembiayaan dan tidak bisa melebihi dari aturan yang dibuat, imbuhnya.

 

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *