Info Polri

Polres Humbahas tetapkan HS jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung

Admin
×

Polres Humbahas tetapkan HS jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Lisna boru Manurung

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Humbahas Sumut – Kepolisian resor Humbang Hasundutan akhirnya menetapkan tersangka HS dalam dugaan kasus pembunuhan Lisna Boru manurung. Penetapan terhadap HS(34) yang merupakan suami korban tersebut dilakukan setelah mendapatkan hasil otopsi setelah ekshumasi.

Setelah penetapan, tersangka langsung ditahan di Mapolres Humbahas.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (07/03/24) Setelah seminggu ditetapkan tersangka, rekonstruksi pun dilakukan di rumah tersangka pada hari ini, Rabu (13/03/24)

“Kami sudah menetapkan tersangka HS. Dan kita juga melakukan rekontruksi pada siang hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/03/24).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Henri Sianturi (HS) ditahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas sejak penangkapan dari kediamannya di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 atau hari Kamis lalu.Ada sebanyak 34 adengan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka” terang kasat.

Dari 34 adegan tersebut, semuanya berjalan lancar dan tidak ada kejanggalan karena rekonstruksi tersebut sesuai dengan hasil BAP sambung kasat menjelaskan kepada wartawan.

Ia juga mengutarakan, pihaknya tak menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.

“Fakta-fakta baru juga tidak ada kita temukan.Tersangka dipersangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP. Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Pewarta : Abdi. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *