Info Polri

Direskrimsus Polda Sumsel berhasil ringkus 6 sopir tersangka pengakut batubara ilegal

Admin
×

Direskrimsus Polda Sumsel berhasil ringkus 6 sopir tersangka pengakut batubara ilegal

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Palembang Sumsel – Direskrimsus Polda Sumsel Berhasil meringkus 6 Sopir pengakut batubara ilegal dari wilaya tanjung Agung, kabupaten Mura Enim Sumatera selatan. Batubara tersebut akan dibawa kepulau jawa.

Diketaui barang bukti jenis Fuso dan Hino untuk membawa batubara dari Palembang ke pulau jawa.

6 sopir beserta truknya berhasil diamankan subdit lV tipidter ditreskrimsus polda sumsel pada tgl 9 bulan 3 di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU dengan muatan 20 ton batubara tujuan Cilegon Banten.

Pada 17 bulan 3,24 di desa Sukajadi tiga sopir inisial S, SR dan J termasuk truknya muata batubara 88 ton tujuan Jakarta.

Kemudian tgl 18, bulan 3,24 di desa Tanjung Baru Baturaja kembali di amankan satu truk fuso beserta sopirnya S muatan batubara 20 ton tujuan Tujuan cakung Jakarta.

Kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo senin, 18, bulan 3,24 mengatakan tersangka sopir di amankan karena membawa batubara ilegal hasil tambang tampa izin dan tampah dokumen yang syah.

Mereka mengambil batubara dari stokpile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarakan perintah kasus akan terus di kembangkan.

Seperti yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi yang pasti mereka tidak ada hubungan artinya terpisaha satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang di titipkan ujar Bagus.

Akibat perbuatannya, keenam sopir dituntut pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan sanksi ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 Miliar.

 

Pewarta : Adri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *