Hukum

Tuntut ganti rugi, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J hadiri sidang mediasi

Admin
×

Tuntut ganti rugi, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J hadiri sidang mediasi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak SH dan rekan menghadiri Sidang Mediasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4/24).

Dalam wawancaranya, Mamaruddin Simanjuntak mengatakan,”Tujuan mediasi ini menuntut lima orang terdakwa yaitu, Putri Candrawarti, Ferdy Sambo, Rijal, Fuad Maruf, dan Ricsat Eliezer, kemudian Kapolri, serta turut tergugat Presiden dan Menteri Keuangan,” tandasnya.

Dalam mediasi ini, perwakilan terdakwa menyatakan menolak akan tuntutan mereka, mediasi akan kembali digelar tanggal 25 April 2024 mendatang, jika para tergugat tidak memberikan tawaran, akan lanjut ke Pokok Perkara, tuntutan ganti rugi akan diserahkan pada Majelis Hakim.

mediator mengatakan,”ini adalah mediasi, maka itu bagus juga untuk persidangan dimuka tapi mediator mengatakan angkanya bisa berubah atau banding kasasi , kecuali keputusan pengadilan nanti tidak ada tawar menawar lagi karna kasus yang digugat sangat layak untuk diperhitungkan

Kami akan ajukan secara tertulis, adapun tuntutan kepada mereka yang membunuh Josua, anggota Kepolisi Repubik Indonesia yang sudah 8 tahun mengabdi sebesar tujuh setengah miyar dan uang milik Josua 200 juta yang dicuri tergugat kemudia Pin Emas yang diberikan Kapolri, kemudia pakaian yang dipake Josua, Leptop, 3 Hp, diharapkan juga rumah dinas milik Sambo disumbangkan menjadi museum Josua sebagai pahlawan bangsa, mediasi akan dilanjutkan tanggal 23,” tutupnya.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *