Nusantara

Tempat penimbunan Minyak Mentah di Plantungan Blora Ludes Terbakar

Admin
×

Tempat penimbunan Minyak Mentah di Plantungan Blora Ludes Terbakar

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Blora Jateng – Nasib sial dialami Asnawi (45) warga Desa Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah. Dimana 3 hari sebelum lebaran, rumah yang dijadikan tempat menimbun minyak mentah ludes terbakar dan hanya menyisakan kerangka Bull sebagai wadah minyak mentah tersebut.

Masih beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun demikian sepertiga rumahnya ludes terbakar.

Kebakaran rumah yang terjadi di desa Plantungan RT 08/01 Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Jadi kebakaran terjadi di rumahnya Asnawi. Rumah berupa kayu ukuran 10 x 3,5 meter yang kebakaran sekitar sepertiga rumah.

Adapun kronologis kejadian, Pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara pletek-pletek dari kayu rumah yang terbakar, selanjutnya pelapor membangunkan istri korban selanjutnya baik korban maupun istrinya berteriak minta tolong sehingga warga masyarakat berdatangan untuk membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya hingga petugas pemadam kebakaran datang.

Jadi akibat dari kebakaran itu ada perabotan rumah tangga yang terbakar, antara lain sepeda anak, hewan kambing 1 ekor, kulkas dan kerugian ditaksir sekitar 7 juta rupiah.

Berdasarkan penyelidikan, penyebab kebakaran rumah tersebut diduga akibat konsleting listrik.

Penyebab kebakaran adalah akibat konsleting listrik. Ada dugaan kabel yang digunakan adalah kabel yang serabut atau tidak sesuai dengan SNI. jadi dari kebakaran itu kami bersama rekan rekan BPBD dan teman teman damkar untuk berupaya memadamkan api.

Di tempat terpisah, salah satu narasumber yang pernah terjun mengelola sumur rakyat tersebut menyampaikan kepada reporter Mitrapol,”Sumur tersebut itu tidak ada ijin juga transportirnya semua tidak berijin bahkan penjualanya tidak ke Pertamina tapi dijual bebas,” ucap RN.

“Gini mas sumur penambang rakyat semua di timbun di pangkalan Bumdes, Ketua Bumdes penanggung jawab lapangan itu pak Pipin adalah suami Kades Plantungan dan di situ katanya semua sudah berijin padahal yang jelas itu ilegal semua tidak ada legalitasnya terkait sumur rakyat tersebut. Warga juga sering mengingatkan bawasanya kalau bisa jangan pakai pangkalan yang segitu masalahnya itu ilegal, kalau bisa kan langsung dikeluarkan, tapi Pipin punya program lain dengan alasan resmi sudah berijin padahal jelas itu adalah ilegal kalau memang resmi ka mesti ke Pertamina sedangkan pihak Pertamina sendiri tidak mau menerima minyak dari Plantungan karena minyak tersebut adalah ilegal,” jelas RN.

 

Pewarta : Medco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *