Nusantara

KPU Pesawaran Buka Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun. 2024

Admin
×

KPU Pesawaran Buka Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun. 2024

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.Com, Pesawaran lampung – Dalam Rangka pembentukan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pesawaran ,Mengundang warga Negara indonesia yang memenuhi, Kualifikasi untuk mendaptarkan diri untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan Ketentuan Sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Pemilihan Kecamatan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia Paling Rendah 17( Tujubelas Tahun)
c. Setia Kepada Panca Sila Sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinika Tunggal Ika,dan Cita Cita Proklamasi 17 Agustus1945
d.Mempunyai Integritas,Pribadi yang Kuat,Jujur dan Adil.
e. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik,atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Paling singkat 5 (lima) Tahun
f. Berdomisili dalam wilayah Kerja PPK
g. Mampu secara Jasmani,Rohani,dan bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
h.Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah atas sederajat .
i.Tidak Pernah di Pidana berdasarkan Putusan yang memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindakan Pidana yang diancam pidana Penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaptaran sebagai Calon Anggota PPK menggunakan format Surat pendaptaran sebagai calon anggota PPK.
b. Foto Copy tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Photo Copy Ijasah Sekolah menengah atas /Sederajat atau ijasah terakhir
d. Surat Pernyataan bermaterai sebagai mana dimaksud untuk Persyaratan,pada huruf c,huruf d,huruf e,huruf g,huruf.dan huruf i, yang merupakan satu dokumen yang menyatakan pernyataan:
1.Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara ,Undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika,dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
3. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
4. Tidak Pernah di Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap Karena telah melakukan Tindakan
5. Tidak Pernah di jatuhi Hukuman Pemberhentian Tetap Oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Tidak Menjadi Tim Kampanye atau Tim Pemenangan atau Saksi Peserta Pemilu Pada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Pada Penyelenggara pemilu dan Pemilihan Paling Singkat dalam Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir.
7. Tidak ada berada dalam Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki Penyakit Penyerta (Komorbiditas)
9. Mempunyai Kemampuan dan Kecakapan dalam membaca,menulis dan Berhitung
10. Mampu Mengoperasikan Perangkat Teknologi Informasi,dan
11. Sehat Rohani.
e.Surat Keterangan Sehat Jasmani yang di Keluarkan oleh Rumah Sakit,Puskesmas ,Klinik Yang Termasuk didalam Terdapat hasil Pemeriksaan Tekanan Darah,Kadar gula darah, dan Kolestrol.
f.Daptar Riwayat Hidup MenggunakanFormulir menggunakan Format daftar Riwayat Hidup
g.Pas Photo Berwana 4X6 Sebanyak 1( Satu) Lembar
h. Surat Keterangan Partai Politik mengacu Pada Ketentuan Masing masing Partai Politik bagi para Calon PPK Yang Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima ) Tahun.
i . Surat Pernyataan Bermaterai Yang Memuat Informasi Bahwa Nama dan Identitas Calon PPK di Gunakan Oleh Partai Politik Tampa Sepengetahuan ,Yang Bersangkutan Bagi Calon PPK ,Yang Nama dan Identitasnya di Gunakan Oleh Partai Politik Tampa Sepengetahuan Yang Bersangkutan,Hanya Bagi Calon PPK Yang Pernah Menjadi Anggota Partai Politik’Hanya Bagi Calon PPK Yang Nama Nya Terdaftar Sebagai Calon Anggota Partai Politik Tampa Sepengetahuan Yang Bersangkutan.

Kelengkapan Dokumen Dapat di Sampaikan Kepada KPU Kabupaten Pesawaran Sejak Tanggal 23 April 2024 Sampai Tanggal 29 April 2024, Melalui
a. Pengiriman Dokumen Persyatan Melalui siakba..kpu.go.id, dan Dokumen Fisik yang di Sampaikan Paling Lambat Sebelum Pelaksanaan Tes Tertulis.
b. Pengiriman Dokumen Persyatan Secara Langsung dan Informasi Lebih Lanjut disampaikan Melalui Sekertariat KPU Kabupaten Pesawaran ,
Alamat. :Jalan Raya Kedondong
Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran .
Kontak. :HelpdeskKPU Kabupaten Pesawran Sdr.Yetti Reffiani,085269200971
Jam Kerja
1.23 April s/d 28 April 2024 , 08.00,s.d.16.00wib
2.29 April 2024: 08.00 s.d.23.59 wib

Dinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *