Nusantara

Buat masyarakat resah, RSUD Pelabuhanratu akui salah sampaikan informasi

Admin
×

Buat masyarakat resah, RSUD Pelabuhanratu akui salah sampaikan informasi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jawa Barat – Akhir April 2024 masyarakat kabupaten Sukabumi sempat dibuat resah akibat adanya pengumuman yang ditayangkan oleh RSUD Palabuhanratu yang berbunyi “Berdasarkan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor.: 698/V-02/0424 Tentang Pencabutan Status UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi Terhitung 01 Mei 2024 Bahwa RSUD Palabuhanratu Tidak Menerima Pelayanan Pasien Dengan Pembayaran APBD Sampai Dengan Pemberitahuan Selanjutnya.”

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari warga masyarakat yang kelihatan resah sebagai awak media yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat mencoba mencari kebenaran dari informasi tersebut.

Pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 10:00 Wib, awak media menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan hal tersebut diatas, dan pada pukul 11:00 awak media memperoleh jawaban melalui chat Whatssap.

“Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya. Kalau di info tersebut ada kalimat tidak menerima pasien APBD saya tidak tahu dan akan saya tanyakan ke direktur rumah sakit Palabuhanratu,” demikian isi chat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi

Selanjutnya awak media pun mencoba menghubungi Direktur RSUD Palabuhanratu, namun sampai pukul 16:30 sore belum tersambung dan ahirnya kami mendapat klarifikasi dari Kabag TU Bapak H Irwan melalui percakapan yang difasilitasi oleh Sandi Suwandi yang pada intinya menyatakan mohon maaf atas kesalahan pengumuman sebagaimana yang telah beredar luas dan menyatakan bahwa hal tersebut murni kesalahan.

Mulai saat ini, 1 Mei 2024 pukul 16:30 Wib bagi pasien yang memerlukan pelayanan di RSUD Palabuhanratu baik yang menggunakan KIS dan sebagainya tetap akan dilayani seperti biasanya dan ini bunyi klarifikasi dan permohonan maaf secara lengkapnya, Mohon Maaf Kami Mencabut Pengumuman Hari Kemarin

Buah Duren buah Delima, dimakan Bersama-sama, Mohon maaf bila kami salah berucap kata, Semata mata karena kami manusia biasa.

RSUD Palabuhanratu akan memberikan pelayanan untuk masyarakat Kab Sukabumi dengan Paripurna. Terimakasih Salam Sehat 🙏

 

Pewarta : Ade Aditia

Respon (1)

  1. Supaya berimbang & jelas, cari surat yg dari BPJS..kan jelas ada nomornya. Baru klarifikasi ke pihak BPJS & Pemda knp ada surat tsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *