MITRAPOL.com, Sukabumi Jawa Barat – Rapat kordinasi yang digelar di Grand Inna Samudera Beach Hotel Rabo 8 Mei 2024 menandai dilaksanakannya Penataan Cagar Alam Dan Taman Wisata Alam Sukawayana dan mengingat kompleksitas permasalahan yang ada dan harus dihadapi serta ditentukan solusinya maka rapat kordinasi ini mengundang berbagai pihak yang terkait termasuk dua kepala desa dari dua kecamatan yakni kepala desa Citepus kecamatan Palabuhanratu beserta Camat Palabuhanratu dan kepala desa Cikakak beserta Camat Cikakak
Rapat kordinasi dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sukabumi Prasetyo dan dipimpin oleh Staf ahli bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ahmad Saiful Bahri dihadiri juga oleh Kapolres Sukabumi yang diwakili oleh Kasubag Ops Kompol OKI, Dandim 0622 Sukabumi yang diwakili oleh Pasiter, Kapolsek Palabuhanratu, Kapolsek Cikakak, Danramil, Danpos serta Bhabinkamtibmas Citepus
Sementara itu dari Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Arsyad mengikuti rapat ini melalui daring atau zoom meting yang pada prinsipnya beliau sangat mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Sukabumi yang bekerjasama dengan pihak swasta yakni PT Pacific Budaya Pariwisata yang telah memegang ijin untuk menata, membangun dan mengelola taman wisata alam Sukawayana yang berada dalam areanya BKSDA.
Adapun sebelum penataan area taman wisata alam Sukawayana ini dilaksanakan, terlebih dahulu akan dibentuk team gabungan yang akan di SK kan dengan surat keputusan bupati yang saat ini sedang digodog dan akan segera selesai dan ditandatangani oleh bupati Sukabumi sebagai legal standing atau payung hukum dari team gabungan yang nantinya akan bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pelaksana penataan cagar alam dan taman wisata alam Sukawayana.
Bahwa eksisting dilokasi taman wisata alam Sukawayana saat ini terdapat bangunan warung dan sebagainya yang sudah barang tentu hal ini perlu adanya sosialisasi dan inventarisasi serta identifikasi supaya pada saatnya nanti dapat meminimalisir terjadinya hal hal yang tidak diinginkan
Untuk mengatasi masalah ini Kepala DLH menegaskan meskipun area ini adalah tanah negara dan masuk kedalaam area konservasi namun karena dilokasi ada masyarakat yang tentunya juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pengertian, artinya penataan taman wisata alam Sukawayana ini semata mata untuk perbaikan tanpa meninggalkan atau mengabaikan masyarakat yang ada disini, ujarnya
Pewarta : Ade Aditia